Senin, 09 Maret 2015

Di tahun 2008 terjadi peralihan penggunaan PP No. 51 yang telah diterbitkan oleh pemerintah sebelumnya adapun detail peralihannya adalah sebagai berikut :
UraianTarif PPh Sifat Pemotongan PPhReferensi Peraturan
 PelaksanaPerencana/ Pengawas  
Kontrak ditandatangani sebelum 1 Agustus 2008    
a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak s.d. 31 Desember 2008    
1) kualifikasi usaha kecil    
a) nilai kontrak s.d. Rp 1 milyar2%4%PPh FinalPP No.140/2000
b) nilai kontrak di atas Rp 1 milyar2%4%PPh 23PP No. 140/2000
2) tidak memiliki kualifikasi usaha4,5%4,5%PPh 23PerDirjen Pajak No. Per-70/PJ/06
3) kualifikasi usaha menengah dan besar2%4%PPh 23PP No.140/2000
b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah 31 Desember 2008    
1) kualifikasi usaha kecil2%4%PPh FinalPP No.51/2008 jo. PP No. 40/2009
2) tidak memiliki kualifikasi usaha4%6%PPh Final 
3) kualifikasi usaha menengah dan besar3%4%PPh Final 
     
Kontrak ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2008 atau setelahnya    
a. kontraktor dengan kualifikasi usaha kecil2%4%PPh FinalPP No.51/20081 jo. PP No. 1 40/2009 1
b. kontraktor tidak memiliki kualifikasi usaha4%6%PPh Final 
c. kontraktor dengan kualifikasi usaha menengah dan besar3%4%PPh Final

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.