Jumat, 06 Maret 2015

OBJEK PPH PASAL 22

No
KeteranganTarifX ....
1Impor
API2,50%x CIF
NON API7,50%x CIF
LELANG7,50%x CIF
2Pembelian Oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD1,50%x CIF
3Penjualan Hasil Produksi
Kertas0,10%x DPP PPPN
Semen0,25%x DPP PPPN
Baja0,30%x DPP PPPN
Otomotif0,45%x DPP PPPN
4Penjualan Hasil Produksi
Bahan Bakar Minyak
Bahan Bakar Gas
Pelumas
5Pembelian Bahan Keperluan Industri / Eksopr dari Pedagang Pengumpul2,50%x Harga Pembelian
6Impor0,50%x Nilai Impor
Kedelai
Gandum
Tepung Terigu
7Penjualan :
Pesawat Udara Pribadi - HJ > Rp. 20 M5%x Harga Jual
Kapal Pesiar - HJ > Rp 10 M5%x Harga Jual
Rumah Beserta Tanah - HJ > Rp 10 M + Luas > 500M25%x Harga Jual
Kendaraan Bermotor Roda 4 - HJ > 5 M + CC > 30005%x Harga Jual
8Non NPWP Dipotong 100% Lebih Tinggi


PENGECUALIAN PPH PASAL 22

NomorPengecualianKeteranganInstansi
1ImporDengan SKBDirjen Pajak
Dengan SKEPDirjen Bea dan Cukai
Sementara
Reimpor
2Pembelian Barang
O/ PemerintahHJ <= Rp. 2 Juta
Gabah / Beras
3Pembayaran :
BBM
Listrik
Gas
Air Minum
PDAM
4Emas Batangan Tujuan Ekspor
5Pencairan Dana JPS

SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN PPH PASAL 22



NomorKegiatanSaat TerutangKeterangan
1ImporSaat Penyelesaian PIBJika BM Dibebaskan
BersamaanSaat BM Dibayarkan
2Pembelian BarangSaat Pembayaran
3Penjualan Hasil ProduksiSaat Penjualan
4Penjualan Hasil ProduksiSaat SPPBImpor Kedelai, Gandum, Dsb
5Pembelian BahanSaat PembelianBahan Keperluan Industri

Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
  1. PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
  2. PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
  4. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
  5. PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
  7. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
    1. lembar pertama untuk pembeli;
    2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
    3. lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
    Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
    Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.