Sumber : Pajak.Go.ID
Bunga deposito, bunga tabungan lainnya, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan objek PPh yang bersifat final. Besarnya PPh bersifat final yang dipotong adalah 20% dari jumlah bruto, sebagaimana ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:
Objek Pajak | Subjek Pajak | Tarif |
---|---|---|
Bunga Deposito/Bunga Tabungan/Diskonto SBI | Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT | 20% |
Wajib Pajak Luar Negeri | 20% atau sesuai dengan Tarif P3B |
Yang tidak dipotong PPh yang bersifat final adalah:
- bunga dari deposito/tabungan/SBI sepanjang jumlah deposito/ tabungan/SBI tidak lebih dari Rp7.500.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- bunga diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- bunga deposito/tabungan/diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
- bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.
Peraturan yang terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga deposito/bunga tabungan/diskonto SBI adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04 /2001.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.