Minggu, 19 April 2015


Kamis, 20 Maret 2014 - 14:58

  1. Bagaimana cara memperoleh installer e-SPT?
    Jawab:
    Installer e-SPT, baik e-SPT Masa PPh, Masa PPN, maupun Tahunan Badan atau Orang Pribadi, dapat diperoleh dengan cara mendownload dari website www.pajak.go.id pada menu aplikasi > e-SPT.
    • Tahun 2014 berisi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 2014;
    • Tahun 2011 berisi e-SPT Masa PPN 1111 (versi 1.3, patch 1.4, patch 1.5), Masa PPN 1111DM, dan Masa PPN 1107PUT;
    • Tahun 2010 berisi e-SPT PPh Tahunan Badan Rupiah, Tahunan Badan Dollar, Tahunan Orang Pribadi (baik 1770, 1770S, dan 1770SS) (update);
    • Tahun 2009 berisi e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21-26 (PER-32/PJ/2009), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23-26, Tahunan OP dan Badan (lama), PPN 1107 (lama);
    • Tahun 2008 berisi SPT Tahunan PPh Badan dan OP (lama) dan PPh Pasal 21 (lama);
    Karena ukuran file installer e-SPT ini besar, sebaiknya Wajib Pajak menggunakan aplikasi unduhan seperti Internet Download Manager, Download Accelerator Plus atau Orbit Downloader jika koneksi internet Wajib Pajak kurang memadai.
    Wajib Pajak juga dapat memperoleh installer e-SPT dengan cara lain, seperti meminta langsung ke KPP (disarankan membawa flashdisk).

  2. Wajib Pajak sudah selesai download installer e-SPT dari website www.pajak.go.id tetapi filenya tidak bisa dibuka dan tampilannya di komputer Wajib Pajak juga tidak berupa icon buku. Apa sebabnya?
    Jawab:
    Kemungkinan komputer Wajib Pajak belum terinstal aplikasi WinRAR. Sampaikan ke Wajib Pajak agar menginstal WinRAR terlebih dahulu.

  3. Wajib Pajak sudah selesai download installer e-SPT dari website www.pajak.go.id tetapi setelah dilakukan ekstrak ada peringatan error winrar diagnostic message. Apa sebabnya?
    Jawab:
    Peringatan error winrar diagnostic message ketika melakukan ekstrak biasanya terjadi karena file installer belum terdownload seluruhnya (misalnya ukuran file installer e-SPT PPh Masa PPh Pasal 21-26 2009 adalah 29,2 Mb, namun proses download sudah selesai saat file belum terdownload sempurna). Hal ini biasanya terjadi karena koneksi internet Wajib Pajak kurang memadai. Sarankan Wajib Pajak untuk mendownload ulang installer e-SPT tersebut menggunakan aplikasi unduhan sebagaimana disebut pada penjelasan sebelumnya atau sarankan untuk memperoleh installer e-SPT dengan cara yang lain.

  4. Bagaimana langkah penginstalan e-SPT?
    Jawab:
    • Setelah installer berhasil diunduh, langkah selanjutnya yang dilakukan adalah mengekstrak file hasil unduhan tersebut. Apabila unduhan installer terdiri dari beberapa part, ekstrak part 1 nya saja.
    • Untuk Windows7 atau Windows Vista, sebelum melakukan proses install sebaiknya diubah terlebih dahulu setting User Account Controlnya (agar database tidak tersimpan di virtual store). Caranya:
      1. pilih control panel;
      2. pilih User Accounts;
      3. pilih Change User Account Control Settings;
      4. Geser ke never notify lalu klik OK.
    • Buka file hasil ekstrak. User bisa langsung menginstal melalui Setup.exe dan mengikuti langkah penginstalan yang muncul, termasuk mengubah direktori penginstalan aplikasi e-SPT (defaultnya pada direktori C:\Program Files\DJP\e-SPT….\ atau untuk Win7 pada direktori C:\Program Files(x86)\DJP\e-SPT….\). Bilamana pada hasil unduhan yang telah diekstrak terdapat file e-SPT package.msi, file ini merupakan alternatif untuk menginstal e-SPT tersebut (biasanya bisa langsung diinstal apabila aplikasi pendukung seperti WindowsInstaller atau dotNetFX sudah terinstal).

  5. Di mana umumnya aplikasi e-SPT terinstall?
    Jawab:
    Aplikasi e-SPT umumnya terinstal pada direktori C:\Program Files\DJP\e-SPT….\ atau untuk Win7 pada direktori C:\Program Files(x86)\DJP\e-SPT….\.

  6. Untuk beberapa e-SPT yang telah diinstall di Windows Vista atau Win7 terkadang setelah aplikasi berhasil diinstall, Wajib Pajak tidak bisa membuka aplikasinya dan terdapat peringatan “Unable to create DSN”. Bagaimana solusinya?
    Jawab:
    Apabila muncul peringatan “Unable to create DSN” ketika pertama kali membuka e-SPT hasil instalasi, buka aplikasi e-SPT pada All Program dengan cara mengarahkan cursor ke aplikasi e-SPT yang akan dibuka, kemudian klik kanan, selanjutnya pilih ‘run as administrator. Untuk membuka e-SPT pada waktu selanjutnya tidak perlu memilih ‘run as administrator’ lagi.

  7. Wajib Pajak sudah selesai dan berhasil menginstall e-SPT, namun ketika aplikasinya dibuka muncul peringatan “Format tanggal tidak sesuai” dan kemudian aplikasinya tertutup secara otomatis. Bagaimana solusinya?
    Jawab:
    Apabila muncul peringatan tersebut, ubah terlebih dahulu format “Region and Language” ke Indonesia. Langkahnya:
    1. Pilih Region and Language;
    2. Ubah format ke Indonesia (disarankan untuk mengecek kembali settingnya di additional settings, pastikan settingnya sama dengan yang ada di komputer agen);
    3. Pilih Apply dan buka kembali e-SPTnya.

  8. Pada beberapa kasus dijumpai bahwa Wajib Pajak yang aplikasi e-SPTnya sudah berhasil dibuka namun tidak bisa membuka databasenya (error) dan muncul peringatan “koneksi ke database gagal, silahkan cek DSN yang dipilih”. Bagaimana solusinya?
    Jawab:
    Pada beberapa aplikasi e-SPT yang lama (seperti e-SPT Masa PPh), user perlu melakukan koneksi database terlebih dahulu. Caranya:
    1. Buka Control Panel;
    2. Pilih Administrative Tools (pada Win7 dg view by Category bisa langsung pilih System and Security  Administrative Tools, atau bisa langsung ketikkan pada search);
    3. Pilih Data Sources (ODBC);
    4. Pilih System DSN;
    5. Double click nama database e-SPT yang dikehendaki (hasil instalasi pertama); atau jika ingin menambah database baru maka pilih Add  double click Microsoft Access Driver (*.mdb, *.accdb) atau yang (*.mdb) tergantung jenis database yang dipakai  isi Data Source Name dengan nama database yang dikehendaki oleh user;
    6. Selanjutnya pilih Select  Cari lokasi database pada kolom directories dengan double click folder yang ada di dalamnya (misal di drive C:\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa 21-26\Database\);
    7. Pilih database yang ingin dikoneksikan pada kolom Database Name, lalu klik OK;
    8. Bagian description tidak wajib diisi, langsung klik OK dan Apply.

  9. Ketika memilih System DSN pada Administrative Tools saat ingin koneksi DSN ternyata kolom System Data Sourcesnya kosong dan ketika pilih Add hanya ada pilihan SQL Server. Hal ini terjadi pada Windows7 64 bit. Bagaimana solusinya?
    Jawab:
    Pada Windows7 64 bit, cara membuka Data Sources (ODBC) untuk setting DSN agar database terkoneksi yaitu:
    1. Buka Drives C;
    2. Buka folder Windows;
    3. Buka folder SysWOW64;
    4. Buka file odbcad32.exe, maka muncul ODBC Data Source Administrator dan setting DSN bisa langsung dilakukan sebagaimana dijelaskan pada penjelasan sebelumnya.

  10. Wajib Pajak menginstall e-SPT di Windows7 atau Vista dan sudah dipakai selama berbulan-bulan. Suatu waktu Wajib Pajak ingin memindahkan database ke komputer lain dan mengcopy data tersebut dari direktori C:\Program Files\DJP\.... Tetapi setelah dipaste pada komputer lain ternyata database tersebut kosong dan harus mengerjakan kembali dari awal (isi NPWP dst). Apa penyebabnya?
    Jawab:
    Hal ini terjadi kemungkinan karena saat instalasi e-SPT pada Windows7 atau Vista, User Account Control belum disetting ke never notify sehingga database tersimpan pada virtual store. User harus mengcopy ulang database yang akan dibackup atau dipindahkan ke komputer lain dengan cara:
    1. Buka drive C;
    2. Buka folder Users;
    3. Buka folder User (tergantung proses instalasi yang dulu dilakukan oleh user);
    4. Buka folder AppData (folder ini terhidden, jadi pastikan View hidden files and folders pada folder options (ada di Organize) terchecklist pada bagian Show hidden files, folders, dan drives;
    5. Buka folder Local;
    6. Buka folder VirtualStore;
    7. Buka folder Program Files;
    8. Buka folder DJP;
    9. Buka folder e-SPT yang dikehendaki;
    10. Buka folder database dan copy database yang dimaksud untuk dipindah ke komputer lain atau untuk back up.

  11. Bagaimana cara menambah database baru pada e-SPT? Misalnya untuk multi NPWP.
    Jawab:
    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengcopy database kosong. Database kosong bisa diperoleh dari installer e-SPT tersebut (bukan hasil instalasi). Pada beberapa e-SPT (Masa PPN 1111, 1111DM, PPh pasal 21-26 2014), database kosong bisa diperoleh dari folder hasil instalasi e-SPT tersebut, seperti pada folder db kosong untuk e-SPT PPN 1111. Selanjutnya database kosong tersebut di’paste’kan pada folder database/db pada direktori e-SPT yang dimaksud (sebaiknya database kosong diubah namanya agar tidak sama dengan database yang sudah ada). Pada aplikasi terbaru seperti e-SPT PPN 1111, 1111DM, atau PPh Pasal 21-26 2014, database baru tersebut bisa langsung digunakan ketika aplikasi e-SPTnya dijalankan. Namun untuk e-SPT lama (seperti Masa PPh) perlu dilakukan koneksi database (setting DSN) terlebih dahulu sebagaimana telah dijelaskan pada angka 8 di atas (jangan lupa Data Source Name dibedakan dengan Data Source Name yang sudah ada).

  12. Bagaimana cara agar ketika melakukan cetak formulir tidak terpotong menjadi 2 halaman hasil print outnya?
    Jawab:
    Pastikan apakah print previewnya utuh atau terpotong menjadi 2 halaman. Pastikan juga apakah ukuran kertasnya sudah ukuran 8,5”x13”. Jika print previewnya terpotong menjadi 2 halaman, problem ini belum diketahui sebabnya dan solusinya (bisa disarankan untuk install kembali CrystalReportnya). Jika print previewnya utuh namun ketika dicetak terpotong, agen bisa menyarankan user untuk mengekspornya ke dalam bentuk pdf (hanya ada menu ini pada beberapa jenis aplikasi seperti e-SPT PPN 1111) atau pilih copy kemudian buka Microsoft Excel dan pilih paste special  paste as picture saat melakukan proses paste. User juga dapat menambahkan satu settingan printer. Caranya:
    1. Buka control panel;
    2. Pilih Devices and printers;
    3. Pilih Add a printer (atau klik kanan, pilih add a printer pada Windows XP);
    4. Pilih Add a local printer;
    5. Pilih use an existing port LPT1 lalu Next;
    6. Pilih HP pada kolom Manufacturer, kemudian pilih HP Laserjet 2200 Series PCL5 pada kolom Printers lalu Next;
    7. Pilih do not share pada printer sharing;
    8. Pilih set as default printer;
    9. Tidak perlu melakukan print test;
    10. Setelah finish, setting preferencenya dengan mengubah ukuran kertasnya menjadi 8,5”x13”, lalu apply.
Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.