Minggu, 19 April 2015

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
30 Desember 2002

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 973/PJ.313/2002

TENTANG

PERTANYAAN MENGENAI PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN DARAT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 3 Oktober 2002 perihal tersebut diatas , dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. MJ Tbk. Bergerak dalam bidang jasa angkutan barang. Jenis barang yang diangkut adalah semen, biji/ pasir besi, makanan, kantong, kaca, dsb. Transaksi :

  • Berdasarkan delivery order 
  • Dan tidak ada kontrak kerja
  • Besarnya ongkos angkut ditentukan dengan hitungan per rit/ ton dengan tarif kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa angkutan;

b. Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002, Saudara menanyakan apakah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 masih berlaku sehingga penghasilan PT MR tersebut merupakan penghasilan jasa angkutan darat yang tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU  PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau  perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan  Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang  PPh antara ditegaskan bahwa :
a. Pasal 2 huruf a : Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan  penggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b. Lampiran I angka 1 : besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah 20% dari Jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang  PPh Pasal 23 atas persewaan alat angkutan darat antara lain ditegaskan bahwa :
a. Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 :

  • Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi,, truk, mobil derek dan taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Badan atau Wajib pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang bersangkutan;
  • Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan  kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai  pemotong PPh Pasal 23;
  • Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.


b. Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah :

  • Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/ dicharter sesuai dengan tarif argometer;
  • Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyak atau Volume barang, berat berang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/ perjanjian tersebut sampai ke tempat tujuan pada waktunya;
  • Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.


5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini diberikan penegasan kembali bahwa kegiatan  usaha PT MR merupakan :
a. Kegiatan persewaan alat angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa tertentu berdasarkan permintaan khusus dengan imbalan jasa yang disepakati bersama. Imbalan jasa  tersebut merupakan penghasilan sewa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%x20% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN oleh pengguna jasa yang ditunjuk Undang-undang sebagai pemotong pajak;
b. Kegiatan jasa angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa umum untuk rute tertentu   sesuai izin trayek dan tarif angkutan yang berlaku umum, Imbalan tersebut merupakan imbalan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, namun demikian penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan. Selain itu PT MR wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan sesuai ketentuan umum.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.