Kamis, 02 April 2015

Satu hal yang harus dipahami sebelumnya Pajak Penghasilan badan di tahun 2014 menganut sistem final jika perusahaan pada tahun 2013 nya memiliki omzet dibawah Rp. 4.8 Miliar.

Untuk Hal itu maka jika ditahun sebelumnya perusahaan telah mengkoneksikan PPH nya ke satu akun tertentu maka harus dibuatkan Akun Baru untuk memasukan semua PPH Final 1 % ke satu akun tertentu.

Oleh karena itu saya menyarankan pihak perusahaan membuat akun baru biasanya diawali dengan kode 9xxx tetapi semuanya bergantung kepada kebijakan perusahaan.

Adapum cara mengkoneksikannya adalah :

  1. Untuk membuat akun baru maka : LIST => COA => NEW :

  • Nama Akun PPh Psl 29 Type Akun Other Current Liabilities (Hutang Lancar Lainnya)
  • Nama Akun Income Tax Atau Pajak Penghasilan  Type Akun Other Expense (Beban Lain-lain)
  • Nama Akun PPh psl 25  Type Akun Other Current Asset(Aktiva Lancar Lainnya) (Jika ada di Perusahaan)
2. Lanjutkan dengan Koneksi Pajak Penghasilannya :

  • Setup => Preferences => Taxation (Perpajakan)
3. Kemudian lakukan penjurnalan :
  • Buka Activites => General Ledger => Journal Voucher
  • Tuliskan :
    • Beban Pajak Penghasilan Tahun     xx
    • PPH Pasal 29                                           xx
  • Jangan lupa ketika pelunasan maka dilakukan pembayaran seperti biasa Activites => Cash Bank => Pembayaran

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.