Kamis, 23 April 2015

Pedoman Pembebasan BM atas Proyek Pemerintah yang Dibiayai Hibah atau Pinjaman LN (PP-42_1995)
Pedoman Pembebasan  Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri (PP 42/1995)
PENGANTAR

DASAR HUKUM :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 25 Tahun 2001.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995.
4. Surat Edaran Bersama No.SE-64/A/71/0596, SE-32/PJ/1996 dan SE-19/BC/1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996.

DESKRIPSI :
 1. Tujuan Fasilitas
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang kepabeanan dan perpajakan berupa dibebaskan dari Bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, dan PPh Pasal 22 ditanggung pemerintah.
2. Subjek Fasilitas
Satuan Kerja Pemerintah (dahulu Pemimpin Proyek Pemerintah).
3. Objek Fasilitas
Barang yang akan diimpor dan merupakan pelaksanaan dari Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang menjadi aset pemerintah.
4. Bentuk Fasilitas
a. Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan dibebaskan.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut.
c. Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
5. Persyaratan Permohonan:
 1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan format surat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I SE Bersama.

2. Permohonan yang diajukan oleh Satuan Kerja Pemerintah harus disertakan lampiran berupa :
a. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ)secara lengkap;
b. Asli Masterlist (Daftar Barang Impor) sebagaimana contoh dalam Lampiran II SE Bersama yang ditandatangani oleh Satuan Kerja Pemerintah atau Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Pejabat Eselon I terkait, dibuat dalam 3 (tiga) rangkap;
c. Fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
d. Fotokopi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
e. Fotokopi Surat Kuasa Pembebanan (SKP) atau SKMRK-LC;
Nb: Dalam hal pengurusan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga / yang mewakili, wajib melampirkan surat kuasa / surat tugas / fotokopi ID Card Perusahaan atau Badan
3. Keputusan Pemberian Pembebasan Bea Masuk diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
4. Atas permohonan yang diterima, Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian atas permohonan yang diajukan, meliputi antara lain:
- Penelitian atas subyek yang mengajukan permohonan /  subyek yang dapat diberikan pembebeasan bea masuk;
- penelitian atas kelengkapan dokumen yang diajukan;
- penelitian atas kebenaran data permohonan dengan mencocokkan permohonan dengan dokumen pendukungnnya
5. Dalam hal atas penelitian berkas tersebut, terdapat data atau dokumen yang kurang lengkap, maka permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dulu.
6. Dalam hal atas penelitian berkas tersebut, disimpulkan subyek atau obyek barangnya tidak memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk, maka akan diterbitkan surat penolakan permohonan yang dilengkapi dengan alasan penolakannya.
7. Atas penelitian berkas tersebut, apabila telah sesuai dengan peraturan perundangan, Direktur Jendeal Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan, menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, Dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam.

Lain-Lain
1. Dalam hal barang impor yang akan diajukan permohonan pembebasan bea masuk telah dikirim ke Indonesia, namun persetujuan pembebasan bea masuknya belum terbit, maka pemohon dapat melakukan pengeluaran barang impor sebelum keputusan pembebasan bea masuknya diterbitkan, dengan mempertaruhkan jaminan (atau dikenal dengan istilah Vooruitslag);
2. Untuk melakukan pengeluran barang impor dengan vooruistlag, pemohonan mengajukan permohonan vooruistlag kepada Kepala Kantor Pabean tempat barang impor dibongkar.
3. Pemohonan diharuskan mempertaruhkan jaminan sebesar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang.
4. Jaminan dapat dikembalikan setelah persetujuan pembebasan bea masuk diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.