Kamis, 23 April 2015

Satu hal yang harus dipahami adalah tidak seperti pembebasan PPN yang dikenakan terhadap barang atau jasa tertentu. Pembebasan atas Pajak Penghasilan hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kondisi kondisi tertentu.

Adapun kondisi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Mengalami kerugian fiskal;
    a. WP yang masih dalam tahap investasi
    b. WP yang masih belum dalam tahap produksi
    c. WP yang megalami kondisi force majeur
  2. WP yang masih berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
  3. WP dengan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang;
    Hal ini harus dibuktikan dengan perhitungan proyeksi satu tahunan ,dimana didalam pembuktiannya perhitungan proyeksi tersebut menyebutkan akan terjadi kelebihan didalam pemotongan PPH oleh pihak lain.
  4. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
    a. Bisa sebagai pengusaha konstruksi.
    b. WP yang masuk kedalam kriteria PP No. 46 tahun 2013


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.