Rabu, 01 April 2015


Berdasarkan : Peraturan Dirjen Pajak : NOMOR PER - 1/PJ/2011
Siapa Saja yang dapat mengajukan pembebasan diatas ?
  1. WP yang dapat membuktikan bahwa dirinya Tidak Akan Terutang Pajak Penghasilan yang bisa diesebabkan beragam penyebab , antara lain :
    1. WP yang mengalami kerugian fiskal
    2. WP yang berhak melakkan kompensasi kerugian fiskal
    3. WP yang bisa menunjukan bahwa pph terutangnya telah lebih besar dibayar dibandingkan yang terutang.
    4. WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi
    5. WP yang belum sampai dalam tahap produksi komersial
    6. WP yang megalami keadaan diluar kemampuannya atau disebut dengan Force Majeur
  2. WP yang penghasilannya semata mata telah dikenakan pajak penghasilan FINAL.

Bagaimana Cara Pengajuannya ?
  1. Pengajuan Permohonan Bebas teserbut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Tempat WP Terdaftar)
  2. Memasukan Semua Dokumen Yang dibutuhkan ke KPP tempat WP Terdaftar
  3. Dalam 5 Hari akan diberikan persetujuan ataupun penolakan kepada WP. Dimana SKB asli akan dikirimkan ke tempat WP Terdaftar dan kopinya dapat dimintakan ke KPP tempat WP terdaftar. Tetapi sekarang ini kopi tersebut sulit untuk dimintakan sehingga WP harus menunggu SKB aslinya yang dikirimkan  melalui POS.

Syarat pengajuannya SKB adalah :
  1. Telah memasukan SPT Tahunan pajak penghasilan di tahun sebelum diajukan Permohonan
  2. Menggunakan Formulir yang telah ditentukan dengan menyebutkan pembebasan terhadap pasal berapa saja ? jika mengajukan 2 pembebasan pasal seperti pasal 22 impor, dan pasal 23 maka harus diajukan dua kali.
  3. Jika WP menyatakan dirinya tidak akan terutang pajak, maka harus dapat dibuktikan dengan perhitungan mengenai hal itu.

Dan Apa yang harus dilakukan setelah SKB didapat ?
  1. Setiap faktur pajak yang terdapat potongannya maka harus diajukan kembali disertai dengan SKB yang telah didapat dengan cara dikopikan dengan menuliskan di kolom yang telah disediakan mengenai jumlah pph yang dibebaskan, dan juga berapa dpp nya. Jangan lupa untuk menerima bukti penerimaan surat untuk hal ini.
  2. Setelah itu KPP akan mengembalikan data atas pembebasan faktur pajak tersebut (kopi atas SKB yang telah diberikan atau proses ini didnamakan legalisir SKB) akan dikembalikan kepada WP di bagian penerimaan surat.

Berapa Lama SKB Tersebut Berfungsi ?
  1. Berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang diminta.

Bagaimana bentuk formulir permohonan SKB Tersebut ?
  1. Mohon dapat dilihat di lampiran II atas Per Dir Jen tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.