Berdasarkan : Peraturan Dirjen Pajak
: NOMOR PER - 1/PJ/2011
Siapa Saja yang dapat mengajukan
pembebasan diatas ?
- WP yang dapat membuktikan bahwa
dirinya Tidak Akan Terutang Pajak Penghasilan yang bisa diesebabkan
beragam penyebab , antara lain :
- WP yang mengalami kerugian
fiskal
- WP yang berhak melakkan
kompensasi kerugian fiskal
- WP yang bisa menunjukan bahwa
pph terutangnya telah lebih besar dibayar dibandingkan yang terutang.
- WP yang baru berdiri dan masih
dalam tahap investasi
- WP yang belum sampai dalam
tahap produksi komersial
- WP yang megalami keadaan diluar
kemampuannya atau disebut dengan Force Majeur
- WP yang penghasilannya semata
mata telah dikenakan pajak penghasilan FINAL.
Bagaimana Cara Pengajuannya ?
- Pengajuan Permohonan Bebas
teserbut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (Tempat WP Terdaftar)
- Memasukan Semua Dokumen Yang
dibutuhkan ke KPP tempat WP Terdaftar
- Dalam 5 Hari akan diberikan persetujuan
ataupun penolakan kepada WP. Dimana SKB asli akan dikirimkan ke tempat WP
Terdaftar dan kopinya dapat dimintakan ke KPP tempat WP terdaftar. Tetapi
sekarang ini kopi tersebut sulit untuk dimintakan sehingga WP harus
menunggu SKB aslinya yang dikirimkan
melalui POS.
Syarat pengajuannya SKB adalah :
- Telah memasukan SPT Tahunan
pajak penghasilan di tahun sebelum diajukan Permohonan
- Menggunakan Formulir yang telah
ditentukan dengan menyebutkan pembebasan terhadap pasal berapa saja ? jika
mengajukan 2 pembebasan pasal seperti pasal 22 impor, dan pasal 23 maka harus
diajukan dua kali.
- Jika WP menyatakan dirinya tidak
akan terutang pajak, maka harus dapat dibuktikan dengan perhitungan
mengenai hal itu.
Dan Apa yang harus dilakukan setelah
SKB didapat ?
- Setiap faktur pajak yang
terdapat potongannya maka harus diajukan kembali disertai dengan SKB yang
telah didapat dengan cara dikopikan dengan menuliskan di kolom yang telah
disediakan mengenai jumlah pph yang dibebaskan, dan juga berapa dpp nya. Jangan
lupa untuk menerima bukti penerimaan surat untuk hal ini.
- Setelah itu KPP akan
mengembalikan data atas pembebasan faktur pajak tersebut (kopi atas SKB
yang telah diberikan atau proses ini didnamakan legalisir SKB) akan
dikembalikan kepada WP di bagian penerimaan surat.
Berapa Lama SKB Tersebut Berfungsi ?
- Berlaku sampai dengan berakhirnya
tahun pajak yang diminta.
Bagaimana bentuk formulir permohonan
SKB Tersebut ?
- Mohon dapat dilihat di lampiran
II atas Per Dir Jen tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.