Kamis, 21 Mei 2015

PERPANAJANGAN IZIN KONSULTAN PAJAK
Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran tertulis oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini

Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan: a. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan b. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.

Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik.

PERMOHONAN IZIN KONSULTAN PAJAK
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri  dengan:

  1.  fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; 
  2.  salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir; 
  3.  Kartu Izin Praktik terakhir; 
  4.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 
  5.  pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; n 
  6.  fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.


KEWAJIBAN KONSULTAN PAJAK
Konsultan Pajak wajib:

  1.  memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; 
  2.  mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak; 
  3.  mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;  
  4. menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak; dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud. 

Jumlah satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:

  1.  Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 (dua puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 4 (empat) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. 
  2.  Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 (empat puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dua) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 8 (delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur. 
  3.  Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 (enam puluh) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan terstruktur dan 12 (dua belas) satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan tidak terstruktur.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.