Jumat, 10 Juli 2015

UU Perpajakan memberikan wewenang kepada DJP untuk melakukan koreksi fiskal sampai dengan kurun waktu 5 tahun.

Pentingnya dalurasa pajak memberikan keseimbangan antara aspek pelayanan dalam melayani WP yang memenuhi kewajibannya dengan aspek pengawasan dan penegakan hukum disandingkan dengan kepastian hukum sampai berapa lama wajib pajak harus bersiap jika suatu hari ada dokumen yang diperlukan sebagai alat bukti atau untuk menjawab konfirmasi / klarifikasi.

Terdapat 2 konteks kondisi daluarsa pajak yaitu :
  1. Dalurasa Penetapan Pajak
    • Adalah sebuah istilah yang merujuk kepada jangka waktu penggunaan hak yang diberikan kepada DJP untuk melakukan pengujian kepatuhan / kebenaran materil dan formil pemenuhan kewajiban pajak oleh WP.
    • Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU No. 16 thn 2009 tentang KUP .Selama jk waktu 5 tahun ini hal yang dapat dilakukan DJP meliputi antara lain :
      • Menganilisi Kebenaran Materil Yang Disampaikan WP dengan melakukan Uji Konfirmasi dengan Data Internal atau Eksternal
      • Melayangkan Surat Himbauan / klarifikasi kepada WP jika diperoleh Temuan yang berpotensi menimbulkan penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
      • Menindaklanjuti Surat Himbauan atau klarifikasi jika sampai 2 kali dilayangkan tidak dijawab oleh WP, dengan melakukan kunjungan , konseling, hingga sampai tahap usul pemeriksaan atau verifikasi.
      • Melakukan Verifikasi atau pemeriksaan pajak
      • Menerbitkan SKP KB untuk menagihkan pokok pajak yang masih kurang dibayar termasuk teramsuk bunga dengan dan kenaikan yang menyertainya.
    • Contoh Jika ada surat prmintaan himbauan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2009 dimana contoh sekarang adalah tahun 2015 maka surat tersebut dapat ditolak.
  2. Daluarsa Ketetapan Pajak
    • Adalah sebuah istilah yang merujuk kepada jangka waktu penggunaan hak DJP untuk melakukan pengaihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan da biaya penagihan pajak, 
    • Terhitung 5 tahun sejak STP , SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali.
    • Secara sederhana, dapat penulis sampaikan bahwa masa daluarsa ketetapan pajak sebenarnya merupakan perpanjangan dari masa daluarsa penetapan pajak, dengan catatan apabila dalam asa 5 tahun sejak terutangnya kewajiban pajak, DJP telah selesai melakukan pengujian kepatuhan / kebenaran materil dan formil sesuai dengan ketentuan yagn berlaku.
    • Dalam Kaitannya dengan Daluarsa Ketetapan Pajak maka selama jangka waktu 5 thaun DJP dapat melkaukan :
      • MelakukanPenagihan Pajak dengan pendekatan persuasif :
        • Surat Teguran, 
        • Surat Peringatan
        • Surat Lain sejenis 
        • Sebelulum masuk jatu tempo yang mengharuskan dilakukan penagihan pajak.
      • Melakukan Penagihan seketika dan sekaligus
      • Menerbitkan Surat Paksa
      • Melakukan Penyitaan berdasakran surat perintah melakukan penyitaan
      • Melakkan penjualan secara lelang
      • Melaksanakan pencegahan dan penyanderaan terhadap penaggung pajak
      • Bila dipandang perlu , melakukan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, kementerian yang membidangi hukum dan UU, pemda setempat, Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank dll
TETAPI ADAL SATU KONDISI YANG MENYEBAKAN TIDAK BERLAKUNYA MASA 5 THAUN TSB, YAITU DALAM HAL DIKETAHUI BAHWA WP TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIBIDAN PAJAK ATAU LAINNYA YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN PENDAPATAN NEGARA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TETAP.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.