Prosedur Pengauan Pelanggaran Perpajakan
1.
Dasar Hukum
①
PMK No. PMK-103/PMK.09/2010
n
Tata Cara Pengelolaan & Tindak
Lanjut Pelaporan Pelanggaran
②
PER-22/PJ/2011
n
Kewajiban Melaporkan Pelanggaran & Penanganan
Pelaporan Pelanggaran
③
SE-11/PJ/2012
n
Petunjuk Pelaksanaan Penanganan
Pelaporan Pelanggaran Di Lingk DJP
④
Per-26/PJ/2011
n
Sarana Penagduan Pealyaanan Perpajakan
⑤
SE-70/PJ/2011
n
Tata Cara Pengelolaan Pegnaduan Pelayanan Pajak
2.
Jenis Pelanggaran
①
Disiplin
②
Kode Etik DJP
③
Pengaduan ketidakpuasan pelayanan pajak
3.
Saluran Pengaduan
①
Langsung
n
Tatap Muka dnegnan Help Desk
②
Tidak Langsung
n
Saluran Telepon 021-52970777
n
Kring Pajak
021-500200
n
Fax
021-52521245
n
Email
Kode.etik@pajak.go.id
Pengajuan@pajak.go.id
n
Sistem Informasi Keuangan Kepegawaian
Dan Aktiva
n
Website Layanan Pengaduan
www.pengaduan.pajak.go.id
n
Surat Tertulis
Dirjen
Pajak
Direktur
KITSDA
Direktur
P2Humas
Direktur
Intelijen dan Penyidikan
Pimpinan
Unit Vertika DJP
4.
Prosedur Tindak Lanjut
①
KITSDA
n
Pengumpulan Bahan dan Keterangan
n
Investigasi
n
Penerusan Kepada Tim Kepatuhan Internal
Kantor
n
Penerusan Kepada Atasan Langsung
n
Pengarsipan
②
Kring Pajak
n
Pengaduan Kode Etik
Diteruskan
Ke KITSDA
n
Pengaduan Tindak Pidana
Diteruskan
Ke KITSDA
5.
Hak Pengadu
①
Mendapatkan Nomor Indentitas Pengaduan
②
Mendapatkan Perlindungan dan Kerahasaiaan Indentitas
n
LPSK
n
Kepolisian Republik Indonesia
③
Mengetahui Informasi tindak lanjut
n
Kring Pajak 500200
n
Help Desk Direktorat Kitsda
④
Pemberian Penghargaan
⑤
Perlindungan Kepentingan Bisnis Yang Selama Ini Diancam
Oleh Terlapor
⑥
Khusus Pegawai
n
Perlindungan Dari Tindakan Balasan
Yang Bersifat Administratif
n
Mutasi / Pemindah Tugasan
n
Penghargaan Tambahan
Promosi
Jabatan
Mutasi
Sesuai Keinginan
Kenaikan Pangkat Istimewa atau Luar Biasa
Training / Short Course
Imbalan Prestasi Kerja Khusus => Max 10 x TKPKN
pelapor
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.