Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (bahasa Inggris: Procurement)
adalah kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD
baik yag dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa.
Dasar Hukum
·
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
·
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
·
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara
·
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan
Umum yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006
·
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun
2004
·
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 45/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Khusus untuk instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, juga
berlaku Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-106/PB/2005 Tentang
Pengadaan Tanah dan Bangunan Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan.
Kebijakan Umum
Kebijakan umum yang ditetapkan dalam proses pengadaan
barang/jasa pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 80
Tahun 2003 antara lain adalah:
1.
Meningkatkan produksi dalam negeri,
rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas
lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka
meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan
internasional.
2.
Meningkatkan peran serta usaha kecil
termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa.
3.
Menyederhanakan ketentuan dan tata
cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan
barang/jasa.
4.
Meningkatkan profesionalisme,
kemandirian dan tanggung jawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan,
dan penyedia barang/jasa.
5.
Meningkatkan penerimaan negara
melalui sektor perpajakan.
6.
Menumbuhkembangkan peran serta usaha
nasional.
7.
Mengharuskan pelaksanaan pemilihan
penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8.
Mengharuskan pengumuman secara
terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang
bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.
9.
Mengumumkan kegiatan pengadaan
barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar nasional atau surat
kabar provinsi.
Kebijakan umum pertama kedua dan keenam ditetapkan dengan
tujuan untuk lebih mendorong/meningkatkan perekonomian nasional termasuk
membantu usaha kecil, kelompok masyarakat dan koperasi. Namun dalam pelaksanaan
kebijakan ini sering kurang diperhatikan oleh para pejabat terkait dengan
pengadaan barang/jasa pemerintah pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Untuk itu diharapkan para pejabat yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa
dapat lebih memperhatikan.
Kebijakan umum ketiga dan keempat terkait ditetapkannya
untuk lebih mempercepat proses pengadaan barang/jasa dan meningkatkan
profesionalitas para pejabat pengadaan barang/jasa, sedangkan kebijakan umum
kelima ditetapkan dalam rangka mendorong penerimaan Negara di bidang
perpajakan.
Kebijakan umum ketujuh, delapan dan kesembilan ditetapkan
agar setiap pengusaha/rekanan yang berdomisili di seluruh Indonesia dapat
mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Tanah Air, pada gilirannya usahanya
dapat lebih berkembang, di sisi lain agar harga yang ditetapkan murah.
Kebijakan umum ini dalam rangka perwujudan dari tujuan adanya persaingan yang
sehat, transparan, terbuka,
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.