Selasa, 22 September 2015

Terkadang tidak dapat dipungkiri kita kadang salah menggunakan fitur antara uang muka dan pelunasan di dalam E-Faktur.

Oleh karena itu saya ingin memberikan cara yang benar menurut DJP didalam penggunaan fitur tersebut.

Contoh :
Kontrak Konstruksi Sebesar Rp. 1 Miliar

Dengan Syarat Pembayaran sebagai berikut :
DP : 20 % atau Rp. 200 Juta
Termin 01 : 40% atau Rp. 400 Juta
Termin 02 : 20% atau Rp. 200 Juta
Pelunasan : 20% atau Rp. 200 Juta

Penyelesaian :
Untuk DP dan Termin 01 + 02 :
1. Didalam kolom barang tuliskanlah seluruh nilai Sebesar Rp. 1 Miliar
2. Didalam Fitur Uang Muka lakukan Tick pada fitur tersebut :
    Sehingga Pada DP : Ditulis Rp. 200 Juta dengan PPN Rp. 20 Juta
    Dan Pada Termin 01 : Ditulis Rp. 400 Juta dengan PPN Rp. 40 Juta
    Dan Pada Termin 02  : Ditulis Rp. 200 Juta dengan PPN Rp. 20 Juta

Untuk Pelunasan :
1. Didalam Kolom Barang Tuliskanlah Seluruh Nilai Sebesar Rp. 1 Miliar
2. Didalam Fitur Pelunasan Lakukan Tick Pada Fitur Tersebut :
     Sehingga pada Pelunasan : Ditulislah Rp., 200 Juta dengna PPN Rp. 20 Juta

Catatan :
Yang Harus diingat adalah Didalam Pembuatan faktur pajak dimana PPN Terhutang tidak mengakui adanya Retensi sehingga penagihan Retensi harus disertakan bersamaan dengan waktu pelunasan. Biasanya waktu pelunasan adalah waktu dimana berita acara serah terima proyek tersebut. Sehingga menurut UU NO. 42 Mengenai UU PPN dapat dijelaskan bahawa kapan waktu terhutang ppn adalah ketika barang diserahkan atau uang diterima , mana yang lebih dulu maka tanggal tersebut yang digunakan.



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.