Selasa, 22 September 2015

Tiga opsi meliputi keadaan wanita kawin yang diakui di dalam perpajakan adalah sebagai berikut :

  1. Istri telah hidup berpisah (HB)
  2. Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
  3. Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
Dan dalam hubungannya dengan Harta perkawainan yaitu :
  1. Harta bawaan
  2. Harta Bersama
Persyaratan daftar NPWP Wanita Kawin yang menghendaki menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri (MT) (Sebelum menikah si wanita belum memiliki NPWP):
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU KUP Jo. PMK No. 73/PMK.03/2012 tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha ... Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :
  1. Fotokopi kartu NPWP suami
  2. Fotokopi kartu Keluaga
  3. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernataan menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan suami

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.