Tiga opsi meliputi keadaan wanita kawin yang diakui di dalam perpajakan adalah sebagai berikut :
- Istri telah hidup berpisah (HB)
- Istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)
- Istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT)
Dan dalam hubungannya dengan Harta perkawainan yaitu :
- Harta bawaan
- Harta Bersama
Persyaratan daftar NPWP Wanita Kawin yang menghendaki menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri (MT) (Sebelum menikah si wanita belum memiliki NPWP):
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU KUP Jo. PMK No. 73/PMK.03/2012 tentang jangka waktu pendaftaran dan pelaporan kegiatan usaha ... Permohonan tersebut harus dilampiri dengan :
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu Keluaga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernataan menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan suami
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.