Rabu, 23 September 2015

Aplikasi eFaktur memang tidak semudah Aplikasi eSPT PPN, di eFaktur setiap input Pajak Masukan, Pajak Keluaran, FP Pengganti, FP Batal dan retur semua harus diupload terlebih dahulu untuk mendapatkan Approval dari DJP.
Jika Setelah Anda Upload Pajak Masukan dan status Approvalnya Sukses, namun setelah itu anda menyadari ada kesalahan dalam faktur pajak masukan tersebut. Maka anda harus membatalkan FP Masukan tersebut. Bagaimana caranya?
 Cara Membatalkan FP Masukan di Aplikasi eFaktur
Untuk Membatalkan FP masukan, anda tinggal pilih row PM yang akan dibatalkan, lalu klik tombol Batalkan Faktur di bagian bawah

Nah, jika setelah anda   mengupload Pembatalan  Faktur  Pajak Masukan tersebut muncul error :
 ETAX-20038: faktur Pajak Batal tidak ditemukan.
ETAXservice-20027: Faktur tidak valid. Pembatalan Faktur tidak ditemukan.
Apa Penyebabnya? dan Apa Solusinya??
error di atas muncul karena saat Validasi ke Server DJP Nomer Faktur Pajak Masukan yang akan anda batalkan tidak ditemukan dengan status Batal.
Misal, No Faktur 010.000.15.00000001 sebagai Pajak Masukan akan anda batalkan, saat anda Upload maka Server DJP akan mencari No Faktur 010.000.15.00000001 yang statusnya batal.
Karena Lawan transaksi anda tidak membatalkan no Faktur tersebut, maka akan muncul error Seperti di atas.
Bagaimana Solusinya?
Solusinya, adalah dengan Meminta Lawan Transaksi Membatalkan FP Keluaran atas Faktur Tersebut, lalu upload. Baru anda bisa membatalkan FP Masukan atas Nomor yang sama

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.