Selasa, 22 September 2015

Contoh :
Pak jono dan bu jini pada tahun 2013 telah meproses perceraian dan selesai pada akhir tahun 2013
Pekerjaan pak jono adalah sebagai pedagang konveksi dan berdasarkan pembukuan Pak Jono, Penghasilan bruto dan penghasilan neto tahun 2014 adalah sama dengan tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 5.5 miliar dan Rp. 400 juta.

Sedangkan isrinya bekerja sebagai seorang anggota MLM dengan penghasilan netto sebesar Rp. 250 juta

PenghitunganPPH terutang adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan kewajiban pajak pak jono dan bu jini pada tahun 2013 tetap dilaksanakan oleh pak jono meskipun putusan hakim terlah HB di akhir tahun 2013.
2. Atas putusan hakim tsb, bu jini wajib mendafrkan diri ke KPP Pratama sesuai dengan tempat tinggalnya untuk memperoleh NPWP atas nama diri sendiri. Hal ini penting dlakukan sebagai dampak dari putusan hakim yang meyatakan hidup berpisah.
Sehingga pada tahun 2014 bu jini seudah dapat melaksanakan kwajiban pajaknya sendiri
3. Dengan demikkian perhitungan tahun 2014 adlah sebagai berikut :

Penghitungan PPH Terutang dalam rupiah
Keterangan  Bagi Suami   Bagi Istri 
Penghasilan Neto                      400.000.000                      250.000.000
PTKP                         28.350.000                        24.300.000
   Status Tk/2   Status TK 
Penghasilan Kena Pajak                      371.650.000                      225.700.000
Cara PPH Terutang    
   5% x Rp. 50 Juta   5% x Rp. 50 Juta 
   15% x Rp. 200 Juta   15% x Rp. 175,700,000 
   25% x Rp. 121,650,000   
Total PPH Terutang                        62.912.500                        28.855.000

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.