sebagaimana diatur dalam Lampiran VI C PER-24/PJ/2012 sebenarnya Pembatalan Faktur Pajak dilakukan Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan
Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi
Yang masih menjadi masalah adalah apakah apabila Pemabatalan Faktur disebabkan oleh kegagalan sistem eFaktur yang menyebabkan FP harus dibatal, apakah harus disertai bukti pendukung atau tidak?
Setelah saya konsultasikan ke Kantor Pajak, Jika Pembatalan Faktur yang disebabkan oleh kegagalan sistem eFaktur lebih baik dibuatkan Bukti Pendukung berupa Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak.
Lalu Bagaimana Formatnya ? tidak ada bentuk baku untuk Format Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak
di sini saya ingin share Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak , barangkali ada rekan rekan yang membutuhkan. Format ini tidak baku, silahkan diubah sesuai kebutuhan.
LINK DOWNLOAD : MEDIAFIRE
SUMBER: EFAKTURPAJAK.COM
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.