Rabu, 23 September 2015

Sumber : http://www.efakturpajak.com/2015/07/faktur-pajak-batal-dan-faktur-pajak.html

Seringkali kita masih bingung jika kita salah input data faktur pajak dan faktur tersebut sudah diapprove ole DJP, Apakah faktur tersebut harus dibatalkan atau harus dibuatkan Faktur Pengganti ? 

Berikut ini sedikit gambaran mengenai kapan kita harus membatalkan faktur Pajak dan Kapan Harus membuat faktur Pajak Pengganti. 
 Faktur Pajak Pengganti digunakan jika : 
- Faktur pajak yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan  sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar
 Faktur Pajak Batal digunakan Bila 
- didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain 
- PKP Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak harus memiliki bukti dari PKP Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan
Jadi Selama kesalah tersebut berupa salah pengisian, atau salah dalam penulisan Identitas LAwan Transaksi, Jenis Barang,jumlah Barang, jumlah DPP dan atau PPN kita membuat Faktur Pajak Pengganti, Bukan membatalkan Faktur Pajak tersebut.
  
Hal hal yang perlu diketahuai tentatng faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal 
- Nomor Faktur tetap sama hanya berbeda Kode Awal nomor Faktur : Misal no 010 12345 akan berubah menjadi 011 12345 
- Nomor Faktur Pajak yang dibatalkan tidak bisa digunkan kembali 

Cara Membuat Faktur Pajak Batal dan Faktur Pajak Pengganti Pada Aplikasi eFaktur 
untuk membuat faktur pajak pengganti anda cukup klik pada baris Faktur yang akan diganti lalu pada bagian bawah klik Tombol Pengganti dan ikuti Proses selanjutnya. sekali lagi Yang Perlu diperhatikan NPWP ,Nama  dan Alamat  Lawan Transaksi tidak bisa diganti.
untuk membuat faktur pajak Batal anda cukup klik pada baris Faktur yang akan dibatalkan lalu pada bagian bawah klik Tombol Batalkan Faktur dan ikuti Proses selanjutnya. 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.