Rabu, 23 September 2015

Bila Anda Sudah mengupload FP keluaran , namun harus anda ganti dengan Faktur pajak yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan  sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, yang mungkin karena disebabkan NPWP,Nama dan Alamat Lawan Transaksi
Yang harus diperhatikan dalam membuat FP pengganti dengan merubah Nama WP adalah karena kesalah redaksional karena salah ketik dan kesalahan yang tidak menyebabkan Lawan Transaksi sebenarnya tidak berubah.

Misal salah nama PT BAGUS SEKALI, tapi diketik PT BAGS SEKALI dapat menggunakan FP pengganti.
Namun jika terjadi perubahan Lawan Transakasi, maka FP tersebut harus dibatalkan sebagaimana bisa kita lihat di website www.pajak.go.id

Untuk mengubah Nama dan Alamat Lawan Transaksi pada Faktur Pengganti dengan eFaktur 1.0.0.431, tidak sulit, berikut ini caranya :
Pilih Baris Faktur yang akan anda ganti, lalu klik tombol Pengganti



  1. Klik Lanjutkan, Meskipun pada awalnya data Nama WP,NPWP dan alamat tidak adapat diubah –>  
  2.  
  3. Setelah Tersimpan, Cari Faktur Pengganti yang terbentuk atas Faktur tsb, lalu klik tombol Ubah
  4. Ubah data Nama WP dan Alamat Sesuai yang Kita Inginkan
  5. Simpan
  6. Lalu Upload Ulang Faktur

SUMBER : 

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.