Minggu, 11 Oktober 2015

KETENTUAN :

  • Tidak memerlukan time test.
  • Hak Pemajakan Penuh.
    • Diberlakukan sesuai dengan UU Domestik.
  • Khusus P3B antara Indonesia dengan Amerika :
    • Hak Pemajakan berada di Negara Sumber jika penghasilan melebihi USD 2.000
    • Hak Pemajakan tidak berlaku jika penghasilan dibawah USD. 2.000
  • Pengecualian :
    • Jika Pekerjaan didasarkan dari persetujuan antara dua negara antara negara domisili dengan negara sumber, contoh Perjanjian Budaya dan dananya dibiayai Pemerintah Negara Domisili, maka Negara Sumber tidak berhak melakukan pemajakan. 
KASUS 1
ILUSTRASI :
  • Mr. Lee pemain golf, resident Negara X.
  • Memiliki P3B
  • Mengikuti Kejuaraan Gold di Indonesia
  • Mendapat Imbalan Rp. 100 Juta
SOLUSI :
  • Tidak Diperlukan Time Test
  • Negara Sumber Terhutang PPH Pasal 26 : 20% x Penghasilan Bruto => 20% x Rp. 100 Juta
KASUS 2
ILUSTRASI :
  • Mrs. Sizuka adalah seorang penyanyi, resident negara X 
  • Memiliki P3B
  • PT. DD Entertainment, mengkat Kontrak dengan manajemen artis CC Glamor Ltd.
  • CC Glamor akan memberikan penghasilan kepada Ms. Suzuka sebesar 80% nya.
  • Dengan Nilai Total Kontra Rp. 1 Miliar
SOLUSI :
  • Indonesia sebagai negara sumber melakukan pemajakan PPH Pasal 26 sebesar 20% x Rp. 1 Miliar atau Rp. 200 Juta

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.