Minggu, 11 Oktober 2015

KETENTUAN :

  • Dikenakan Pajak Di Negara Sumber.
  • Tidak Diperlukan Time Test
  • Hak Pemajakan Penuh
        • Sehingga Negara Sumber dapat mengenakan pajak secara keseluruhan (tanpa Pembatasan) sesuai dengan UU Domestik
KASUS 1
ILUSTRASI :
  • Mr. Dave , Resident negara X 
  • Memiliki P3B
  • Sebagai direktur di PT. A, lokasi di Indonesia
  • Imbalan sebesar Rp. 100 Juta
  • Bekerja di indonesia selama 60 Hari.
SOLUSI :
  • dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% x Penghasilan Bruto atau 20% x Rp. 100 Juta = Rp. 20 Juta

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.