KETENTUAN :
- Dikenakan Pajak Di Negara Sumber.
- Tidak Diperlukan Time Test
- Hak Pemajakan Penuh
- Sehingga Negara Sumber dapat mengenakan pajak secara keseluruhan (tanpa Pembatasan) sesuai dengan UU Domestik
KASUS 1
ILUSTRASI :
- Mr. Dave , Resident negara X
- Memiliki P3B
- Sebagai direktur di PT. A, lokasi di Indonesia
- Imbalan sebesar Rp. 100 Juta
- Bekerja di indonesia selama 60 Hari.
SOLUSI :
- dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% x Penghasilan Bruto atau 20% x Rp. 100 Juta = Rp. 20 Juta
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.