Sabtu, 10 Oktober 2015

Dalam model P3B Indonesia kegiatan seperti ini "DIKENAKAN PAJAK DI NEGARA SUMBER"

Pengertian harta tidak bergerak mengacu kepada ketentuan dimana harta tidak bergerak tersebut terletak.

Dalam hal ini untuk menyerahkansuata barang tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.

Dalam penyebutan barang tidak bergerak KUH Perdata menggunakan istilah benda tidak bergerak.

Dalam KUH Perdata dapat dibedakan menjadi tiga

  1. Karena sifatnya contohnya adlaah tanah dan atau bangunan
  2. Karena tujuannya seperti mesin dalam suatu pabrik
  3. Benda yang tidak bergerak karena ketentuan Undang Undang. Contoh : Hak atas tanah.
Sifat hak pemajakan yagn diatur dalam model P3B untuk harta tidak bergerak adalah " HAK PEMAJAKAN PENUH" Jadi tarif pajak yang diterapkan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan UU DOMESTIK.

Contoh : 
Mr. C adalah penduduk Negara X
Telah Memiliki P3B dengan Indonesia
Menerima Penghasilan dari Sewa Tanah dan Bangunan sebesar Rp. 20.000.000,- dr PT.ABC , Penduduk Indonesia.

Solusi:
PT. ABC selaku pihak yang melakukan pemayaran sewa wajib memotong PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas penghasilan sewa tanah dan atau bangunan Sebesar 10% x Rp. 20.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.