Minggu, 11 Oktober 2015

Istilah Pemajakan yang diugnakan adalah Dependent Personal Services.

KETENTUAN PEMOTONGAN OLEH NEGARA SUMBER :

  1. Jika pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Sumber.
  2. Periode telah melebih time test yang ditentukan.
  3. Imbalan tsb dibayarkan oleh atau atas nama, seorang pemberi kerja yang bukan penduduk negara lainnya Contohnya : Konsulat Negara Asing
  4. Imbalan tersebut tidak menjadi beban suatu BUT dan pembayaran terebut berasal langsung dari Negara Domisili.

KETENTUAN DIATAS BERSIFAT KUMULATIF, jika satu saja tidak terpenuhi maka tidak dapat dilakukan pemotongan oleh negara sumber.

KETENTUAN LAINNYA :
  • Khusus untuk imbalan yang dilakukan diatas kapal lau ataupun pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak dinegara Domisili.

KASUS 1:
ILUSTRASI :
  • Mr. C adalah penduduk negara X
  • Telah Memiliki P3B
  • Mr. C bekerja di PT. Indojaya (Lokasi di indonesia)

SOLUSI :

  • Asumsi Time Test Telah Dilalui => Maka Indonesia Berhak Memajaki , PPH Pasal 26 = 20% x Penghasilan Bruto (20% x Rp. 100 Juta) = Rp. 20 Juta.
  • Asumsi Time Test Tidak Dilalui => Maka Indonesia Tidak Berhak Memajaki
KASUS 2:
ILUSTRASI :
  • Mr. D, resident negara X
  • Memiliki P3B dengan Indonesia
  • Bekerja di PT. Q (Lokasi di Indonesia)
  • Penghasilan Mr. D Adalah Rp. 100 Juta.
  • Asumsi Time Test  telah dilalui.
  • P Ltd adalah Kantor Pusat PT. Q
SOLUSI :
  1. Asumsi Gaji Dibayarkan Oleh P. Ltd
    • Dengan syarat Gaji Mr. D tidak menjadi beban PT. Q maka negara sumber tidak berhak memotong pajak.
  2. Asumsi Gaji Dibayarkan Oleh PT. Q
    • maka baik melebihi maupun tidak melebihi time test dikenakan pajak di Indonesia, sehingga PT. Q melakukan pemotongan PPH Pasal 26 sebesar 20% x Penghasilan Bruto (20% x Rp. 100 Juta)
KASUS 3
ILUSTRASI :
  • Mr. E resident negara X
  • Memiliki P3B
  • Bekerja sebagi pegawai dari S.Ltd
  • Mempunyai cabang di Indonesia BUT S.Ltd
  • Ditugaskan sebagai pegawai di BUT S.Ltd
SOLUSI :
  1. Gaji Tetap Dibayarkan Oleh S Ltd
    • Asumsi Tidak Melebihi Time Test => Tidak Dikenakan Pajak Di Indonesia
    • Asumsi Melebihi Time Test => 
      • Syarat dibayarkan dan tidak dibebankan kepada BUT Indonesia, maka hak pemajakan di Indonesia harus dilepaskan.
      • Jika dibebankan kepada BUT Indonesia, maka ketentuan PPh Pasal 26 harus diberlakukan.
  2. Gaji Dibayarkan Oleh BUT S. Ltd
    • Baik melebihi maupun tidak melebihi Time Test => dikenakan Pajak Di Indonesia. sehingga BUT S Ltd melakukan pemotngan PPH Pasal 26 sebesar 20% x Penghsailan Bruto.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.