Sabtu, 10 Oktober 2015

Istilah Pekerjaan Bebas tidak dapat dipishakan dari Jasa Jasa Profesional yang biasanya memiliki Kode Etik tersendiri seperti Pengacara, Konsultan, Akuntan, Dokter, dsb. Tetapi juga tidak menutup seperti Pekerjaan yang melibatkan : Ilmu Pengetahuan, Kesusateraan, Kesenian, Kegiatan Pendidikan atau Pengajaran.


Dalam Pasal 14 UN Model dan juga Model P3B Indonesia :

  1. Akan dikenakan Pajak Di Negara Domisili, Kecuali Jika Ia Memiliki Tempat Usaha Tetap yang akan menimbulkan BUT.
    • Penghasilannya dikenakan di Negara Sumber sebatas penghasialn dari tempat usaha tersebut.

  2. Atau jika dalam suatu masa atau periode secara keseluruhan melebihi .... hari dalam jangka waktu tertentu. (Atau yang biasa disebut dengan time test)

Dengan kata lain jika tidak ada Tempat Usaha Tetap (BUT) dan tidak ada melebihi time test yang berlaku didalam P3B maka negara sumber tidak boleh memajaki penghasilan tsb.

Sifat pemajakannya adlaah "HAK PEMAJAKAN PENUH". Jadi apabila negara sumber boleh memajaki, maka pemajakannya sesuai dengan UU Domestik negara tsb.

KASUS 1
ILUSTRASI :
Mr. A profesi sebagai dokter, sebagai penduduk (RESIDENT) Negara X
Memiliki P3B dengan Indonesia
Mr. A membuka tempat praktik dokter 
Penghasilannya adalah Rp. 1 Miliar
Biaya adalah Rp. 800 Juta.

SOLUSI :
Dikenakan pajak di Indonesia karena memiliki BUT di Indonesia 
Penghasilan Mr. A tunduk pada ketentuan Pemajakan BUT 
Yaitu Dieknakan PPh Tarif Pasal 17 atau Rp. 50 Juta (25% x (Rp. 1 Miliar - Rp. 800 Juta))
Lalu dikenakan Branch Profit Tax dengan perhitungan Rp. 20% x ((1 Miliar - Rp. 800 Juta)-Rp. 50 Juta) atau sebesar Rp. 30 Juta.

KASUS 2
ILUSTRASI
Mr. B profesi dokter bedah jantung, resident negara X
memiliki P3B dengan Indonesia
Datang ke indonesia untuk pencakokan jantung. 
Mendapatkan Fee : RP. 1 Miliar
(asumsi : tidak ada BUT dan tidak melebihi Time Test)

SOLUSI :
Negara sumber tidak boleh memajaki penghasilan tersebut.

KASUS 3
ILUSTRASI:
Sama dengan kasus 2 tetapi melebihi time test

SOLUSI :
RS Di Indonesia mengenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% x Penghasilan Bruto atau Rp. 200 Juta


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.