Sabtu, 10 Oktober 2015

Didalam model P3B Indonesia , tidak mengatur mengenai penghasilan sewa secara tersendiri.

Sehingga perlakuannya adalah sebagai berikut :

  • Megacu pada ketentuan lain yang terkait.
    1. Jika penghasilan sewa berhubungan dengan harta tidak bergerak yang terletak di negara lainnya, maka penghasilan sewa tsb akan tunduk pada ketentuan pemajakan atas harta tidak bergerak dan dapat dipajaki di tempat harta tersebut terletak.
    2. Jika penghasilan sewa berhubungan dengan harta bergerak dalam pengertian royalti, maka akan tudnuk pada ketentuan pemajakan atas royalti , dimana berdasarkan P3B Indonesia negara sumber dapat memajaki tapi tidak boleh melebihi prosentase ttt.
    3. Jika ketentuan diatas tidak dapat diberlakukan, maka penghasilan sewa tsb perakuannya tunduk pada ketentuan pemajakan atas penghasilan lain lain, yang pada prinsipnya hanya akan dipajaki di negara domisili.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.