- M-Pajak
Untuk Smart Phone (Android) - Berita Perpajakan
- Pengumuman Perpajakan
- Artikel Perpajakan
- Peraturan Perpajakan
- Kurs Pajak
- Kelas Pajak
- Pojok Pajak
- Direktori Kantor
- Daftar Konsultan Pajak
- Kalkulator Pajak => dengan menggunakan kalkuklator pajak maka pengguna cukup menginput memasukan besarnya omzet pajak laku aka n emnghitung sendiri pajak terhutang PP No. 46 Tahun 2013.
- E-Registration
Pendaftaran berada di ereg.pajak.go.id
Adalah sarana pendaftaran WP dan atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai : - Pengusaha Kenaa Pajak
- Perubahan Data Wajib Pajak
- Pemindahan Wajib Pajak
- Penghapusan NPWP
- E-Bililng
Link Untuk E-Billing : http://sse.pajak.go.id
Keuntungan menggunakan e-billing : - Tidak lagi perlu mengantir karena membayar menggunakan ATM
- Tidak Perlu SSP
- Tidak Perlu Kode Billing
- Untuk Teller bank tidak perlu memasukan data pembayarna pajak lagi
- E-Billingmembimbing pengisian surat setoran pajak elektornik sehingga kesalahan menginput dapat diminimalisir.
- E-SPT
Link : www.pajak.go.id/e-spt - E-Filling dan E-Fin
E-Filling adalah suatu cara penyampaian spt atau pemberitahuan perpajanangan spt tahunan yang dilakukan secara online dan real time mlalaui website DJP , penyedia jasa aplikasi, atau application service provider
E-Fin adalah nomor identitaws yang dtierbitkan DJP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Jika sudah memiliki akun e-reg diatas maka prosesnya akan lebih sederhana. E-Fin akan diberikan 1 hari setelah permohonan diterima dengan lengkap oleh KPP Terdekat.
Selasa, 27 Oktober 2015
17.41.00
RAY889
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.