Selasa, 27 Oktober 2015


  1. M-Pajak
    Untuk Smart Phone (Android)
    1. Berita Perpajakan
    2. Pengumuman Perpajakan
    3. Artikel Perpajakan
    4. Peraturan Perpajakan
    5. Kurs Pajak
    6. Kelas Pajak
    7. Pojok Pajak
    8. Direktori Kantor
    9. Daftar Konsultan Pajak
    10. Kalkulator Pajak => dengan menggunakan kalkuklator pajak maka pengguna cukup menginput memasukan besarnya omzet pajak laku aka n emnghitung sendiri pajak terhutang PP No. 46 Tahun 2013.
  2. E-Registration
    Pendaftaran berada di ereg.pajak.go.id
    Adalah sarana pendaftaran WP dan atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai :
    1. Pengusaha Kenaa Pajak
    2. Perubahan Data Wajib Pajak
    3. Pemindahan Wajib Pajak
    4. Penghapusan NPWP
  3. E-Bililng
    Link Untuk E-Billing : http://sse.pajak.go.id
    Keuntungan menggunakan e-billing :
    1. Tidak lagi perlu mengantir karena membayar menggunakan ATM
    2. Tidak Perlu SSP
    3. Tidak Perlu Kode Billing 
    4. Untuk Teller bank tidak perlu memasukan data pembayarna pajak lagi
    5. E-Billingmembimbing pengisian surat setoran pajak elektornik sehingga kesalahan menginput dapat diminimalisir.
  4. E-SPT
    Link  : www.pajak.go.id/e-spt
  5. E-Filling dan E-Fin
    E-Filling adalah suatu cara penyampaian spt atau pemberitahuan perpajanangan spt tahunan yang dilakukan secara online dan real time mlalaui website DJP , penyedia jasa aplikasi, atau application service provider
    E-Fin adalah nomor identitaws yang dtierbitkan DJP yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
    Jika sudah memiliki akun e-reg diatas maka prosesnya akan lebih sederhana. E-Fin akan diberikan 1 hari setelah permohonan diterima dengan lengkap oleh KPP Terdekat.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.