Jumat, 16 Oktober 2015


Berdasarkan rumusan Model P3B Indonesia :
  1. pembayaran yang diterima oleh pelajar atau peserta pelatihan bisnis (Pemagang) 
  2. yang pada saat atau segera sebelum mengunjungi suatu negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk negara pihak lainnya pada persetujuan (negara domisili) 
  3. dan yang berada di negara pihak lainnya pada persetujuan (negara domisili) dan yang berada di negara pihak pada persetujuan yang disebutkan pertama (Negara yang dikunjungi) 
  4. semata mata untuk :
    1. keperluan hidup, 
    2. pendidikan atau 
    3. pelatihan 
  5. Asalkan pembayaran timbul dari sumber di luar negara.
Tidak akan dikenakan pajak dinegara pihak pada persetujuan (negara yang dikunjungi)

KASUS :
Mr. William seorang penduduk Negara X Dimana Indonesai dan negara X telah memiliki P3B 
Mr. William mendapat beasiswa dari pemerintah negara X untuk belajar di sebuah Universitas Di Indonesia.
Mendapatkan pembayaran Sebesar Rp. 100 juta

SOLUSI :
Tidak Dikenakan Pajak Di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.