Berdasarkan rumusan Model P3B Indonesia :
- pembayaran yang diterima oleh pelajar atau peserta pelatihan bisnis (Pemagang)
- yang pada saat atau segera sebelum mengunjungi suatu negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk negara pihak lainnya pada persetujuan (negara domisili)
- dan yang berada di negara pihak lainnya pada persetujuan (negara domisili) dan yang berada di negara pihak pada persetujuan yang disebutkan pertama (Negara yang dikunjungi)
- semata mata untuk :
- keperluan hidup,
- pendidikan atau
- pelatihan
- Asalkan pembayaran timbul dari sumber di luar negara.
KASUS :
Mr. William seorang penduduk Negara X Dimana Indonesai dan negara X telah memiliki P3B
Mr. William mendapat beasiswa dari pemerintah negara X untuk belajar di sebuah Universitas Di Indonesia.
Mendapatkan pembayaran Sebesar Rp. 100 juta
SOLUSI :
Tidak Dikenakan Pajak Di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.