Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas pembebasan pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta pejabatnya berdasarkan azas timbal balik.
- Pihak-pihak yang Berhak Menerima Fasilitas Pembebasan Pajak
- Kantor Perwakilan Diplomatik
- Kantor Perwakilan Konsuler
- Pejabat Perwakilan Diplomatik
- Pejabat Perwakilan Konsuler
- Staf Administrasi/ Teknis pemegang paspor diplomatik
- Staf Adminstrasi /Teknis pemegang paspor dinas
- Organisasi Internasional (sesuai dengan kesepakatan dalam Host Country Agreement)
- Jenis Fasilitas Pembebasan Pajak yang diberikan oleh Pemerintah RI kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pembelian tanah dan bangunan oleh Perwakilan Negara Asing dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi aset yang dimiliki Perwakilan Negara Asing.
- Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan, bunga deposito, sertifikat berharga Bank Indonesia kepada pejabat Perwakilan Negara Asing.
- Pajak Bunga Bank terhadap rekening tabungan, deposito, dan valuta asing.
- Pajak Daerah
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
Prosedur pembebasan pajak (kecuali pajak terkait kendaraan bermotor) di Indonesia tidak mengenal sistem pembebasan pajak secara langsung melainkan melalui sistem pengembalian pajak /restitusi dan pembebasan pajak dimuka.
- Sistem Pengembalian Pajak /Restitusi
- Sistem ini berlaku untuk transaksi yang pajaknya telah dibayar oleh PNA, OI, dan Pejabatnya kepada perusahaan pemungut pajak. Masing-masing perwakilan dan OI di Indonesia memiliki standar Nilai Minimum Transaksi atau Minimum Purchase Requirements (MPR), namun secara umum Pemerintah Indonesia menentukan Nilai Minimum Transaksi sebesar USD 200, - untuk setiap transaksi dan tidak termasuk nilai pajak.
- Prosedur dan Persyaratan Pengembalian Pajak/Restitusi
- Untuk mendapatkan restitusi pajak, Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, dan Pejabatnya mengirimkan berkas permohonan ke Direktorat Fasilitas Diplomatik dengan persyaratan sebagai berikut:
- Nota diplomatik penyampaian permohonan
- Formulir Pembebasan Pajak yang ditandatangani oleh Staf Diplomatik/HOC (unduh disini)
- Bukti asli pembelian atau fotokopi yang telah divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora)
- Faktur Pajak Asli
- Salinan Kartu Identitas
- Salinan surat perjanjian kontrak (seluruh jenis transaksi yang pembayarannya didasarkan atas perjanjian kontrak).
- Salinan Sertifikat Hak Pakai dan Blok Plan (Khusus Jasa Pengawasan Pembangunan/ Renovasi bangunan)
- Pemeriksaan berkas dianggap valid terhitung sejak berkas telah diterima lengkap oleh Direktorat Fasilitas Diplomatik. Berkas yang lengkap dan memenuhi syarat akan diberikan rekomendasi dan diteruskan kepada KPP Badora untuk dikembalikan pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Sistem Pembebasan Pajak Dimuka
- Pembebasan Pajak Dimuka dapat diminta sebelum melakukan pembayaran atau maksimal 3 (tiga bulan) setelah pembayaran. Pembebasan pajak dimuka berlaku untuk transaksi yang belum dibayar namun telah diketahui nilainya karena didasarkan pada surat perjanjian kontrak.
- Prosedur dan Persyaratan Pembebasan Pajak Dimuka
- Untuk mendapatkan pembebasan pajak dimuka, Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, dan Pejabatnya mengirimkan berkas permohonan ke Direktorat Fasilitas Diplomatik dengan persyaratan sebagai berikut:
- Nota Diplomatik penyampaian permohonan
- Salinan surat perjanjian kontrak (lease agreement)
- Proforma Invoice
- Salinan Sertifikat Hak Pakai dan Blok Plan (Khusus Jasa Pengawasan Pembangunan/ Renovasi bangunan)
- Direktorat Fasilitas Diplomatik akan memberikan rekomendasi bagi berkas yang lengkap dan memenuhi syarat. KPP Badora selanjutnya memproses berkas tersebut dan mengeluarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak yang kemudian diserahkan oleh pihak PNA, OI, dan pejabatnya, kepada perusahaan pemungut pajak. Setelah SKB tersebut diserahkan, perusahaan pemungut pajak boleh mengeluarkan faktur pajak bernomor seri pajak yang belum dibayar/bebas pajak.
- Catatan:
- Faktur pajak tidak boleh dikeluarkan sebelum Surat Keterangan Bebas diberikan.
JENIS FASILITAS PEMBEBASAN :
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberikan pembebasan
- Pembelian semua jenis barang yang dapat dikenakan pajak yang dibeli langsung dari pengusaha kena pajak (pabrikan, importer, penyalur utama/agen tunggal, pedagang besar)
- Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU shell.
- Penyewaan kantor/rumah/apartemen
- Jasa konsultan yang bekerja bagi Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional
- Jasa telekomunikasi
- Jasa penggunaan listrik, air dan gas (elpiji)
- Jasa penerbangan dalam negeri
- Jasa Teknologi Informasi dan TV Kabel
- Jasa perawatan kendaraan
- Jasa konsultan dan konstruksi
- Jasa pemborong; jasa pengawasan pembangunan/renovasi bangunan
- Jasa pengamanan
- Jasa iklan
- Pajak Hotel dan Restoran
- Fasilitas pembebasan pajak hotel dan restoran diberikan kepada PNA, OI, dan Pejabatnya untuk transaksi di hotel berbintang 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima), dan 5 (lima) berlian. Pajak Hotel dan Restoran adalah jenis pajak daerah yang dipungut oleh daerah dan masuk ke kas daerah. Oleh sebab itu, pembebasan pajak hotel dan restoran hingga saat ini hanya diberikan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Bali, dan beberapa daerah tertentu (daftar daerah unduh disini).
- Persyaratan dan Prosedur Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran
- Syarat Pendaftaran
- PNA dan OI mengajukan berkas pendaftaran kepada Direktorat Fasilitas Diplomatik dengan rincian sebagai berikut:
- Nota diplomatik permohonan pendaftaran
- Daftar Pejabat Diplomatik yang bertugas di Indonesia
- Salinan Kartu Identitas
- Direktorat Fasilitas Diplomatik akan memberikan rekomendasi pendaftaran tersebut kepada Pemerintah Daerah.
- Pembebasan Pajak Dimuka untuk Acara Resepsi Kedutaan/Pribadi
- Diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum acara
- Dihadiri lebih dari 8 (delapan) orang
- Nota diplomatik permohonan
- Salinan Kartu Identitas
- Proforma Invoice
- umlah tamu Undangan pada resepsi di hotel dan jumlah kamar
- Pengembalian Pajak/Restitusi
- Untuk pembebasan secara personal, dapat diajukan melalui sistem restitusi dengan persyaratan sebagai berikut:
- Nota diplomatik permohonan
- Formulir pembebasan pajak yang ditandatangani oleh staf diplomatik
- Invoice asli dengan jumlah pajak tertera jelas
- Bukti Pembayaran asli
- Salinan Kartu Identitas
- Pembebasan Pajak Daerah
- Khusus untuk hotel dan restoran di DKI Jakarta, pembebasan pajak hotel dan restoran bagi Pejabat Diplomatik dan OI yang sudah terdaftar, diberikan dengan menunjukan Kartu Identitas yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri saat melakukan transaksi.(Nota prosedur unduh disini).
PAJAK PAJAK YANG TIDAK DAPAT DIBEBASKAN
adalah pajak daerah yang berjenis retribusi, yaitu:
-------------------------------
INFORMASI LAIN :
-------------------------------
SUMBER :
http://www.kemlu.go.id/
- Retribusi Parkir
- Retribusi IMB
- Retribusi Bandara
- Jasa Jalan Tol
- Jenis-jenis retribusi lainnya.
-------------------------------
INFORMASI LAIN :
- Silahkan download Formulir Pengajuan Pembebasan Pajak di sini
- Daftar daerah yang memberlakukan pembebasan pajak Hotel dan Restoran dapat di download di sini
- Prosedur pemberlakukan pembebasan/pengurangan pajak oleh Pemda DKI Jakarta dapat di download di sini
-------------------------------
SUMBER :
http://www.kemlu.go.id/
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.