KASUS:
PT. XXX membayarkan jasa konsultasi kepada Holding nya di Malaysia. Dimana
jasa konsultasinya dilakukan dengan menigirimkan seorang karyawan dari
perusahaan holding di malaysia kepada PT. XXX di Indonesia.
Lama Pekerjaan adalah 1 Minggu per bulan. Sehingga dalam 1 tahun
dimungkinkan mencapai 12 minggu.
JAWABAN :
- Sebelumnya beberapa
hal yang harus diketahui P3B antara Indonesia dengan malaysia terutama
dalam hal ini adalah Sebagai Berikut:
Berdasarkan PASAL 5 Ayat 2 (i)
Mengenai BUT :
“pemberian jasa-jasa, termasuk
jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui
karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri
sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung
terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3
bulan.”
Berdakarkan PASAL 7 P3B antara Indonesia dengan
Malaysia :
“Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu
Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali
jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya
melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha
seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk
usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis
seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan,
melalui bentuk usaha tetap.”
Hal
yang menjadi utama didalam perlakuanp perjanjian ini seperti yang saya kutip
dari P3B Diatas adalah “ Perusahaan di Negara Indonesia tidak berhak memungut
jika atas jasa tersebut tidak memunculkan BUT” tetapi bagaimana jika jasa
tersebut menimbulkan P3B maka jawabannya adalah Negara Di Indonesia harus
memotong seperti halnya perusahaan di dalam negeri yaitu dengan pemotongan PPH
Pasal 23.
- Lalu apa saja
yang harus dipennuhi agar P3B dapat dipenuhi :
- Masa Pemberian
Jasa
i.
Jika masa pemberian jasa tidak melebihi 3 bulan, maka
pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan BUT.
ii.
Begitu juga dengan sebaliknya maka dari itu sangat
diperlukan dokumen yang kuat mengenai hal ini.
- Dokumen Formal
i.
Yang dimaksud disini adalah Surat Keterangan Domisili
yang dimintakan baik oleh perusahaan di negara malaysia ataupun jika pemberian
jasa ditagihkan dengan nama orang pribadi maka yang dimintakan jelas adalah SKD
atas nama orang pribadi tersebut.
ii.
Foto kopi paspor orang yang melakukan jasa yang akan
digunakan sebagai bukti pemberian jasa.
- Pertanyaan
berikutnya pasti adalah bagaimana jika Perusahaan penagih yang ada di
malaysia tidak bisa menunjukan SKD ?
- Hal tersebut
pasti akan membuat P3B antara Indonesia dengan Malaysia menjadi tidak
dapat digunakan.
- Lalu apa yang
terjadi ketika P3B tersebut tidak dapat digunakan ? Maka PT. XXX selaku
pemberi penghasilan berkewajiban memotong pajak penghasilan pasal 26
sebesar 20% dari Penghasilan Bruto.
- Apa saja yang
harus dilakukan dengan pemotongan tersebut ?
i.
PT. XXX harus melakukan pembayaran pajak ke kas negara
sebelum tanggal 10 Bulan Berikutnya .
ii.
PT. XXX harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 kepada
Dirjen Pajak sebelum tanggal 20 Bulan Beruikutnya.
iii.
Dan Memberikan Bukti Potong PPH pasal 26 kepada penerima
penghasilan di Malaysia.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.