Kamis, 08 Oktober 2015

KASUS:
PT. XXX membayarkan jasa konsultasi kepada Holding nya di Malaysia. Dimana jasa konsultasinya dilakukan dengan menigirimkan seorang karyawan dari perusahaan holding di malaysia kepada PT. XXX di Indonesia.
Lama Pekerjaan adalah 1 Minggu per bulan. Sehingga dalam 1 tahun dimungkinkan mencapai 12 minggu.

JAWABAN :
  1. Sebelumnya beberapa hal yang harus diketahui P3B antara Indonesia dengan malaysia terutama dalam hal ini adalah Sebagai Berikut:

Berdasarkan PASAL 5 Ayat 2 (i) Mengenai BUT :

“pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan.”

Berdakarkan PASAL 7 P3B antara Indonesia dengan Malaysia :

“Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.”

            Hal yang menjadi utama didalam perlakuanp perjanjian ini seperti yang saya kutip dari P3B Diatas adalah “ Perusahaan di Negara Indonesia tidak berhak memungut jika atas jasa tersebut tidak memunculkan BUT” tetapi bagaimana jika jasa tersebut menimbulkan P3B maka jawabannya adalah Negara Di Indonesia harus memotong seperti halnya perusahaan di dalam negeri yaitu dengan pemotongan PPH Pasal 23.

  1. Lalu apa saja yang harus dipennuhi agar P3B dapat dipenuhi :
    1. Masa Pemberian Jasa
                                                              i.      Jika masa pemberian jasa tidak melebihi 3 bulan, maka pemberian jasa tersebut tidak menimbulkan BUT.
                                                            ii.      Begitu juga dengan sebaliknya maka dari itu sangat diperlukan dokumen yang kuat mengenai hal ini.
    1. Dokumen Formal
                                                              i.      Yang dimaksud disini adalah Surat Keterangan Domisili yang dimintakan baik oleh perusahaan di negara malaysia ataupun jika pemberian jasa ditagihkan dengan nama orang pribadi maka yang dimintakan jelas adalah SKD atas nama orang pribadi tersebut.
                                                            ii.      Foto kopi paspor orang yang melakukan jasa yang akan digunakan sebagai bukti pemberian jasa.
  1. Pertanyaan berikutnya pasti adalah bagaimana jika Perusahaan penagih yang ada di malaysia tidak bisa menunjukan SKD ?
    1. Hal tersebut pasti akan membuat P3B antara Indonesia dengan Malaysia menjadi tidak dapat digunakan.
    2. Lalu apa yang terjadi ketika P3B tersebut tidak dapat digunakan ? Maka PT. XXX selaku pemberi penghasilan berkewajiban memotong pajak penghasilan pasal 26 sebesar 20% dari Penghasilan Bruto.
    3. Apa saja yang harus dilakukan dengan pemotongan tersebut ?
                                                              i.      PT. XXX harus melakukan pembayaran pajak ke kas negara sebelum tanggal 10 Bulan Berikutnya .
                                                            ii.      PT. XXX harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 kepada Dirjen Pajak sebelum tanggal 20 Bulan Beruikutnya.

                                                          iii.      Dan Memberikan Bukti Potong PPH pasal 26 kepada penerima penghasilan di Malaysia.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.