Rabu, 28 Oktober 2015

Beberapa Bentuk Skema Penyalahgunaan P3B (TREATY SHOPING)
  1. Direct Conduit Company

    Dalam DCC sebuah perusahaan conduit didirikan di negara yang memberikan kemudahan dalam perpajakan (misalnya tidak mengenakan pph) dan disaat yang sama negara tsb memiliki P3B dengan negara tujuan diamana penghasilan berasal (negara sumber).

    Contohnya :
    A Ltd adalah perusahaan di negara X dimana negara X tidak memiliki P3B dengan Negara Z. Sehingga A Ltd akan meminjamnkan sejumlah dana kepada B Corp yang berkedudukan di negara Z dengan tingkat bunga USD 100.000 per tahun.

    Jika A Ltd langsung membuat perjanjian pinjaman langsung kepada B Corp maka atas penghasilan akan dikenakan pajak di negara Z dengan Tarif 20%

    Untuk memperkecil pajak A Ltd dengan sengaja mendirikan perusahaan conduit (C. Co) di negara Z, pinjaman kepada B Corp diberikan Melalui C Co. Dengan Cara ini pajak yang dikenakan hanya 10%.

  2. Stepping Stone Conduit Company


    Didalam SSCC negara yang dilibatkan lebih banyak tujuannya supaya pemilik penghasilan menjadi lebih sulit untuk dilacak, biasanya melibatkan juga negara yang  menganut asas teritorial seperti Hong Kong.

    Dari Ilustrasi diatas penghasilan yang diterima dari negara A tidak langsung dikirim ke negara D, karena akan dikenakan tarif normal yang tinggi sebab negara D tidak memiliki P3B dengan negara A. Untuk dapat menikmati tarif P3B sekaligus menyamarkan penerimaan manfaat sebenarnya (Beneficial Owner) maka penghailan tsb melewati beberapa negara yang memiliki P3B yaitu dari Negara A dikirim dulu ke negara B , dari negara B ke negara C baru akhirnya dari negara C dikirim ke penerima manfaat sebenarnya di Negara D.
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN P3B
Penyalahgunaan P3B dapat terjadi dalam hal :
  1. Transaksi tidak memiliki substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struksur / skema sedemikian rupa dengan maksud semata mata memperoleh manfaat P3B.
  2. Transaksi dengan skema yagn format hukumnya legal form berbeda dengan substansi ekonomi sedemikain rupa dengan maksud semata mata memperoleh manfaat P3B
  3. Penerima Penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (Beneficial Owner)
Siapa yang dimasud dengan BO itu sendiri aalah penerima penghasilan yang :
  1. Bertindak tidak sebagai Agen (Sebagai perantara dan melakukan tidnakan dan atau atas nama pihak lain)
  2. Bertindak tidak sebagai Nominee (Secara hukum memiliki suatu harta / dan atau penghasilan untuk keentingan berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya yang menjadi pemilik harta dan atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
  3. Bukan perusahaan conduit.
Orang Pribadi dan atau badan yang secara otomatis dianggap tidak melakukan penyalahgunaan P3B :
  1. Individu yang bertindak tidak sebagai agen atau nominee
  2. Lembaga yang disebutkan secara tegas dalam P3B.
  3. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di indonesia selain bunga dan dividen dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai agen ataun nominee.
  4. Perusahana yagn sahamnya terdaftar di pasar modal dan diperdagangnkan secara teratur.
  5. Dana pensiun yang pendiriannya seusai dengan ketentuan UU di negara mitra P3B.
  6. Bank
  7. Perusahaan yagn memenuhi syarat seperti, bukan perusahan conduit, memiliki aktif perusahan, memiliki karyawan, dan menjalankan transaksi layaknya perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.