Selasa, 27 Oktober 2015

Biasanya NPWP akan mengalami perubahan ketika WP berpindah lokasi / kedudukan usahanya.

Sekarang dengan SE-44/PJ/2015  akanmengalami perubahan sebagai berikut :

  1. NPWP Lama : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx menjadi NPWP Baru : xxxxxxxxxxxxxxx (15 Digit)
  2. NPWP tidak akan berubah meskipun wajib apajk pindah tempat tinggal / tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
  3. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib apajk dilakukan di KPP Tempat WP terdaftar.
  4. Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan UU Perpajakan.
  5. Dalam Hal pelaksanaan fungsi pelayanan pengawasa, penegagakan hukum tsb memerlukan identifikasi KPP WP terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi DJP.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.