Biasanya NPWP akan mengalami perubahan ketika WP berpindah lokasi / kedudukan usahanya.
Sekarang dengan SE-44/PJ/2015 akanmengalami perubahan sebagai berikut :
Sekarang dengan SE-44/PJ/2015 akanmengalami perubahan sebagai berikut :
- NPWP Lama : xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx menjadi NPWP Baru : xxxxxxxxxxxxxxx (15 Digit)
- NPWP tidak akan berubah meskipun wajib apajk pindah tempat tinggal / tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
- Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib apajk dilakukan di KPP Tempat WP terdaftar.
- Fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan UU Perpajakan.
- Dalam Hal pelaksanaan fungsi pelayanan pengawasa, penegagakan hukum tsb memerlukan identifikasi KPP WP terdaftar, identifikasi dilakukan melalui sistem informasi DJP.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.