Rabu, 07 Oktober 2015

Tarif PPh pasal 22 atas barang mewah adalah 5 % x harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM). (Pasal 2 ayat (2) PMK 253/2008). Di bawah ini merupakan Jenis Barang yang dikenakan pajak penghasilan pasal 22 atas barang mewah (Pasal 1 ayat (2) PMK 90/2015)

a
pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
b
kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
c
rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m(empat ratus meter persegi);
d
apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m(seratus lima puluh meter persegi);
e
kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeepsport utility vehicle (suv)multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc; dan/atau
f
kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.
Harga jual yang digunakan untuk menentukan apakah pejualan tersebut dikenakan pph pasal 22 adalah (Pasal 2 Per 19/2015) yang telah diubah dengan Per 24 /2015
a.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud huruf c(rumah dll) dan huruf d(apartemen dll) diatas adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
b.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam huruf a(pesawat terbang dll), huruf b(Kapal pesiar dll), huruf ekendaraan bermotor roda empat), dan huruf f(kendaraan roda dua) diatas adalah harga barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Dalam hal ini yang melakukan pemungutan pph pasal 22 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan atas barang mewah tersebut. Pemungutan pajak tersebut dilakukan pada saat  PENJUALAN. Yang di maksud saat penjualan berdasar Pasal 3 Per 19/2015 adalah
a.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam pada  huruf c(rumah dll) dan huruf d(apartemen dll) di atas adalah pada saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli antara pemungut pajak
b.
barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a(pesawat terbang dll), huruf b(Kapal pesiar dll), huruf e(kendaraan bermotor roda empat),dan huruf f(kendaraan roda dua), adalah berdasarkan pembukuan pemungut pajak sesuai sistem akuntansi yang lazim dipakai di Indonesia secara taat azas
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila (Pasal 4 Per 19/2015)
  • mengalami kerugian fiskal;
  • berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
  • Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak PenghasiIan yang akan terutang;
  • merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja; dan/atau
  • atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Bagi Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja dilampiri dengan (Pasal 5 Per 19/2015):
  • fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak sebelum tahun diajukannya permohonan yang telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan
  • surat keterangan penghasilan bulan sebelum pengajuan permohonan dari pemberi kerja.
Jika permohonannya lengkap Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.