Model P3B mengatur bahwa laba business profits) suatu perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di negara pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di negara lainnya tersebut.
Atau dalam bahasa awam, Indonesia tidak berhak mengenakan penghasilan perusahaan yang memiliki perjanjian P3B jika perusahaan tersebut tidak memiliki BUT dan telah memenuhi syarat formal seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya.
Contohnya A Ltd adalah penduduk negara X, dimana antara indonesia dengan Negara X telah memiliki P3B sehingga ketika A Ltd melakukan penjualan komputer di Indonesia dengan laba USD 100 ribu. Maka Penghasilan berupa laba ini , Indonesia tidak boleh memajakinya.
Kecuali A Ltd menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT yang ada di Indonesia seperti kantor cabang di INdoneisa dsb.
Pengertian BUT
Adalah suatu tempat usaha tetap dimana melalui tempat usaha tetap tersebut usaha dari suata perusahaan seluruhnya atau sebagian dijalankan.
Salah satu kriteria utama adanya BUT adalah adanya suatu tempat tetap (fixed place) yang digunakan untuk melakukan usaha tsb.
Istilah BUT terutama meliputi :
Atau dalam bahasa awam, Indonesia tidak berhak mengenakan penghasilan perusahaan yang memiliki perjanjian P3B jika perusahaan tersebut tidak memiliki BUT dan telah memenuhi syarat formal seperti yang telah saya sebutkan sebelumnya.
Contohnya A Ltd adalah penduduk negara X, dimana antara indonesia dengan Negara X telah memiliki P3B sehingga ketika A Ltd melakukan penjualan komputer di Indonesia dengan laba USD 100 ribu. Maka Penghasilan berupa laba ini , Indonesia tidak boleh memajakinya.
Kecuali A Ltd menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui BUT yang ada di Indonesia seperti kantor cabang di INdoneisa dsb.
Pengertian BUT
Adalah suatu tempat usaha tetap dimana melalui tempat usaha tetap tersebut usaha dari suata perusahaan seluruhnya atau sebagian dijalankan.
Salah satu kriteria utama adanya BUT adalah adanya suatu tempat tetap (fixed place) yang digunakan untuk melakukan usaha tsb.
Istilah BUT terutama meliputi :
- Tempat manajemen
- Cabang
- Kantor
- Pabrik
- Bengkel
- Gudang atau tempat penjualan
- Pertanian atau perkebunan
- Suatu Tambang
Selain dari adanya tempat tetap ada atau tidak BUT juga bisa ditentukan dari adanya Aktivitas. Atatu disebut dengan BUT Aktivitas (Activity Type Permanent Establishment)
Istilah BUT Juga Meliput :
- Lokasi pembangunan, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tsb berlangsung untuk masa lebih dari ... Bulan
- Pemberian jasa termasuk jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk tujuan tsb, tetapi hanya apabila kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau berhubungan) didalam negeri untuk jangka waktu atau periode penggabungan lebih dari ... dalam periode 12 bulan.
Didalam Model P3B indoesia, suatu gudang atau tempat penjualan dianggap menimbulkan BUT sedangkan di OECD Model dan UN MOdel hal tersebut tidak menimbulakan adalanya BUT.
Dalam OECD Model suatu lokasi pembangunan atau konstruksi atau proyek isntalasi menumbulkan BUT hanya jika berlangsung lebih dari 12 bulan, sedangkan menurut UN Model suatu lokasi pembangungan, konstruksi dsb akan menmbulkan BUT jika lebih dari 6 bulan. Jadi Dalam Hal ini time test penentuan BUT menurut UN MOdel Lebih Cepat Dibandingkan menurut OECD Model.
Dalam model P3B Indonesia dan un model diatur bahwa pemberian jasa, termasuk jasa konsultan tersebut akan menumbulkan BUT jika kegiatan tersebut berlangsung didalam negeri melebihi jangka waktu ttt dalam periode 6 Bulan.
Contoh :
B Ltd sebuah perusahaan bergerak didalam bidang jasa konsultan merupakan penduduk negara x dimana indonesia dengan negara x telah memiliki P3B. Pada suatu waktu B Ltd mendapatkan pekerjaan untuk memberikan jasa konsultasi kepada PT. ABC di Indonesia. Atas Pekerjaan tersebut B Ltd Menerima Penghasilan USD 10.000,
Menurut P3B model indonesia dan un model apabila pekerjaan berlangsung tidak melebihi time test maka indoensia tidak berhak memajaki. Namun jika melebihi time test maka indonesia berhak memajaki. Berdasakran undang undang PPh perlakuan perpajakan untuk BUT B Ltd dipersamakan dengan PPh Badan, sehingga PT. ABC harus memotong PPh Pasal 23 atas jasa konsultasinya terebut. BUT B ltd harus melaporkan kewajiban perpajakannya di SPT . Dlaam menghitung PPH terutang di SPT Tahunan PPh Badan Penghasilan jasa konstultasi tersebut akan dieknakan tarif umum PPh badan, dan PPh pasal 23 ynag telah dipotong PT. ABC akan menjadi kredit pajak.
Menurut ECD model, aktivitas pemberian jasa tidak menumbulkan adanya BUT , sehingga indoensai tidak dapat memajakai. BUT Hanya akan timbul jika ada tempat tetap, misalnya B lTd memiliki tempat manajemen , cabang atau kantor di Indonesia.
Dalam praktiknya terdapat beberapa P3B indonesia yang sekarang berlaku hak pemajkan atas penghasilan yang berasal dari peneyerahan jasa tertentu yang tidak perlu melalui mekanisme time test utnuk menentukan ada atau tidaknya BUT.
Negara sumber langsung dapat melakukan pemajakan atas penghasilan tersebut dengan tarif yang ditetnutkan dalam P3B. Jadi perlakukan perpajakannya masuk dalam ketentuan perpajakana tas royalti.
Terkai dengan ekgiatan keagnena, model P3B juga mengatur bahwa kegiatan keagenan dapat menumbulkan BUT atau yang sering disebut dengan istilah BUT agen. Model P3B Indonesia mengatur dimana orang atau badan yang bertindak di suatu negara atas nama suatu perusahaan dari negara lainnya , maka perusahaan tersebut dianggap memiliki suatu BUT di negara tersebut atas kegiatan yang dilakukan oelh orang untuk perusahaan tersebut.
Contohnya adalah :
- Di negara tersebut memiliki wewenang untuk menutuk kontrak atas nama perusahaan
- tidak memiliki wewenang seperti diatas tetapi biasa mengurus dinegara itu barang persediaan atau baragn dagangan dimana ia secara teratur memberikan barang atua barang dagangan atas nama perusahaan tsb
- Di negara itu membuat atau megolah barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan
Dalam Model P3B juga diataur ketentuan pengecualian yaitu hal hal yang tidak dapat menimbulkan BUT adalah :
- Penggunaan fasilitas semata mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang atau barang dagangan milik perusahaan.
- Pengurusan suatu persediaan barang atau barang dagangan milik perusahaan semata mata untukmaksud disimpan atau dipamerkan.
- Pengurusan suat peruseidaan barang atau barang dagagan dengan maksudn utnuk diolah oleh perusahaan lainnya
- Pengurusan suat tempat usaha tetap semata mata untuk tujuan pembelian barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan.
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata mata untuk tujuan periklanan,a tau untuk penyediaan informasi.
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata mata untuk tujuan menjalankan untuk perusahaan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap semata mata untuk setiap kombinasi kegiatan yang siebutkan dalam huruf A sampai F aslakna keseluruhan aktivitas dari tempat usaha tetap yang dihasilkan dari kombinasi kegiatan ini bersifat persiapan atau penunjang.
OBJEK PAJAK BUT MENURUT P3B
Dalam model P3B indoensia apabila suatu prusahaan menjalankan usaha melalui BUT di negara lainnya, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negera lainnya tersebut tetapi hanya atas jumlah penghasilan yang dianggap berasal dari :
Dalam model P3B indoensia apabila suatu prusahaan menjalankan usaha melalui BUT di negara lainnya, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negera lainnya tersebut tetapi hanya atas jumlah penghasilan yang dianggap berasal dari :
- BUT
- Penjualan Barang yang dilakukan di negara lainnya atau barang dagangan darijenis yang sama atau serupa seperti yang dijual melalui BTU
- Kegaiatan usaha lainnya yang diajalnkan di negara lain dari jenis yang sama atau serupa seperti yang dilakukan melalui BUT.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.