Jumat, 09 Oktober 2015

PEMAJAKAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA 

Model P3B Indoensia utnuk pemajakan diabagi menjadi 2 untuk :
  1. Pesawat udara dalam jalur lalu lintas international hanya akan dikenakan pajak di negara pihak pada persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawt udara tsb menjadi penduduk / resident (di negara domisili) 
  2. Untuk Kapal Laut dalam jalur lalu lintas internasional : keuntungan yang bersumber dari suatu negara pihak persetujuan (negara sumber) yang dieproleh suatu perusahaan dari negara pihak lainnya (negara domisili) yang berasal dari pengoperasian kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak dinegara sumber, tetapi pajak yang dikenakan akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50% dari padanya.
Istilah Lalu Lintas internasional mengacu pada definisi yang diberikan didalam P3B berarti setiap pengangkutan oleh Kapal Lau atau Pesawat udara yang diperasikanoleh perusahaan dari suatu negara pihak pada persetujuan (negara domisili) kecuali jika kapal atau pesawat udara itu seamta mata diperasikan antara tempat di negara pihak lainnya. Jadi yang dimaskdu dengan jalur lalu lintas internasional adalah jalur lalu lintas selain yang dari dan menuju tempat berada di wilayah indoensia. 

Contoh perhitungan:
Ocean line ltd adalah perusahan pelayaran yang menjadi penduduk negara x dimana indonesia dengan negara x sudah memiliki P3B.
Ocean line ltd mengoperasikan kapal melayani ruter Negara X - Jakarta - Makasar - (PP)
Dimana Ocean Line LTD menunjuk PT. Samudra Line sebagai Agen.

Adapun pendapatan dari pengoperasian kapal yang diterima utnuk rute PP tersebut adalah sebagai berikut :
  • Negara X - Jakarta = Rp. 40 juta
  • Jakarta - Makasar = Rp. 30 Juta
  • Makasar - Jakarta = Rp. 25 Juta
  • Jakarta - Negara X = Rp 45 Juta
  • Total = Rp. 140 juta
Maka perhitungannya adlaah sebagai berikut :

Untuk Jalur Internasional = 50% x 2.64% (Tarif Pasal 15) = 1.32%
  • Negara X - Jakarta = Rp. 0
  • Jakarta - Negara X = Rp. 45 Juta
  • Total = Rp. 45 Juta
  • Tarif = 1.32%
  • PPH Pasal 15 Terhutang = Rp. 594.000
Untuk Jalur Domestik = 100% x 2.64% (Tarif Pasal 15) = 2.64%
  • Jakarta - Makasr = Rp. 30 Juta
  • Makasar - Jakarta = Rp. 25 Juta
  • Total = Rp.55 Juta
  • Tarif = 2.64%
  • PPH Pasal 15 Terhutang = Rp. 1.452.000
Dalam kasus ini penunjukan PT. Samudra Line sebagai Agen menumbulkan adanya BUT, sehingga pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh BUT OCEAN LINE LTD.

Dalam P3B Indonesia yang saat ini berlaku, umumnya hak pemajakan akan penghasilan dari pengnkutan laut dan udara diberikan kepada negara domisili, kecuali untuk P3B.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.