Sabtu, 10 Oktober 2015

Definisi Bunga

  1. Penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, 
  2. baik yang dijamin maupun tidak 
  3. dan baik memiliki hak atas pembagian laba maupun tidak, 
  4. penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan pemerintah 
  5. dan penghasilan dari surat obligasi atau surat utang termasuk premi dan hadiah, 
  6. dan juga penghasilan yang berdasarkan UU Pajak negara dimana bunga tersebut berasal dapat disamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan.
Rumusan odel P3B mengatur " BAHWA BUNGA YANG TIMBUK DI NEGARA SUMBER DAN DIBAYARKAN KE NEGARA DOMISILI DAPAT DIKENAKAN PAJAK BAIK DI NEGARA DOMISILI MAUPUN SUMBER"

Namun jika negara sumber mengenakan pajak maka tarifnya tidak boleh melebihi jumlah prosentase ttt (LIMITED TAXING RIGHTS)

ILUSTRASI :
Sing Bank Pte Ltd, adalah bank  yang berada di Singapura.
Sing Bank PTE LTD Memberikan Pinjaman kepada PT. Indomaju. 
Dengan BUNGA Rp. 100 juta per tahun.

SOLUSI :
Berdasarkan P3B Antara Indonesia dengan Singapura.
Apabila penerima dan pemilik bunga adalah pemberian pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan pajak tidak akan melebihi 10% dari jumlah bruto bunga.

Apabila tidak ada P3B ataupun P3B nya gagal karena dokumentasi formal tidak terpenuhi maka bunga tersebut dikenakan PPH Pasal 26 dengna tarif 20% dari jumlah bruto bunga. 

TETAPI :
Jika yang melakuka pembayaran adalah NEGARA itu sendiri, PEMERINTAH DAERAHNYA, atau PENDUDUK dari negara tsb. Apabila bunga tsb dibayarkan dan menjadi beban suatu BUT atau tempat tetap yang berada di negara tsb.

ILUSTRASI :
BUT M. LTd di Indonesia, Kantor pusatnya di negara X
Memperoleh pinjaman dari N FINANCE LTD di negara Y
Wajib Membayar Bunga dan menjadi beban BUT. 

SOLUSI : 
Bunga tersebut dapat dianggap berasal dari Indonesia
Bahwa pada prinsipnya bunga dianggap timbul di suatu negara pihak pada persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah penduduk negara tsb.

SYARAT PENGECUALIAAN dan IMPLIKASINYA :
  1. Pemilik manfaat sebenarnya adalah penduduk NEGARA DOMISILI. Jika teryata pemilik mafaat sebenarnya adalah penduduk negara ketiga maka ketetuan P3B tidak diperlakukan.
  2. Begitu juga bila terdapat hubungan efektif antara bunga yang diperolehnya dengan keberadaan BUT atau tempat tetapnya di negara sumber atau aktifitas usaha yang berkaitan, maka negara sumber berhak melakukan pemajakan penuh.
ILUSTRASI :
F. Ltd, berkedudukan di negara X 
Telah memiliki P3B dengan Indonesia
Memberikan pinjaman Rp. 1 Miliar kepada PT. G di Indonesia
Pinjaman untuk membeli Produk Yang Dijual Oleh BUT F LTD juga di Indonesia

SOLUSI :
Oleh karena bunga tersebut masih memiliki  hubungan efektif dengan BUT F Ltd di Indonesia, maka penghasilan bunga diperlakukan sebagai BAGIAN DARI LABA BUT F. LTD. Sehingga pemajakannya berisfat PEMAJAKAN PENUH.

Dalam Praktifknya PT. Gketika melakukan pembayaran memotong PPH Pasal 26 dengan tarif P3B. Pemotongan tersebut dapat dikreditkan oleh BUT F. LTD.

3. Bagimana jika bunga yang dibayarkan dipengaruhi hubungan istimewa ? Maka ketentuan P3B hanya diterapkan atas jumlah atas Bunga Yang Wajar Saja, tidak keseluruhannya.

ILUSTRASI :
A. LTD penduduk Negara X memberikan pinjaman kepada Anak Perusahaannya yaitu PT. B di indonesia.
Sebesar Rp. 10 miliar dengan tingkat bunga 25%, tingkat bunga wajar 12%
Asumsi bahwa tarif pajak P3B adalah 10%

SOLUSI :
PPH Pasal 26 - P3B => adalah 10% x (Rp. 10 Miliar x 12%) => Rp. 120 Juta
PPH Pasal 26 - Non P3B => Adalah 20% x (Rp. 10 Miliar x (25% - 12%) => Rp. 260 Juta.

 


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.