Jumat, 16 Oktober 2015

Syarat : Berdasarkan model P3B indonesia seseorang yang segera sebelum mengunjugi suatu negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk negara pihak lainnya (negara domisili)
  1. Yang datang atas :
    1. Undangan dari pemerintah negara pihak pada persetujuan (negara yang dikunjungi) 
    2. atau Atas undangan : 
      1. universitas, 
      2. perguruan tinggi, 
      3. sekolah, 
      4. museum dan atau 
      5. lembaga budaya lainnya yang berada di negara pihak pada persetujuan 
      6. atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, ada di negara pihak pada psersetujuan 
    3. Untuk suatu masa yang tidak melebihi dua tahun berturut2 
    4. Dan semata mata untuk tujuan :
      1. mengajar, atau 
      2. memberikan kuliah atau 
      3. melakukan penlitian di lembaga yang dimaksud
    5. Asalkan pembayaran imbalan tsb adalah pembayaran yang berasal dari luar negara tsb (dariluar negara yang dikunjungi) 
  2. akan dibebaskan dari pengeaaan pajak di negara yang dikunjungi tersebut, atas imbalan yang diterima dari kegaiatan tsb, 
KASUS :
Prof Kennedy seorang penduduk di negara x 
Memiliki P3B 
Sebagai Dosen Di LA UNIVERSITY
Atas undangan Unviersitas Batavia
Dengan Imbalan 100 Juta dari LA UNIVERSITY

SOLUSI :
Tidak Dikenakan Pajak Di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.