Syarat : Berdasarkan model P3B indonesia seseorang yang segera sebelum mengunjugi suatu negara pihak pada persetujuan merupakan penduduk negara pihak lainnya (negara domisili)
- Yang datang atas :
- Undangan dari pemerintah negara pihak pada persetujuan (negara yang dikunjungi)
- atau Atas undangan :
- universitas,
- perguruan tinggi,
- sekolah,
- museum dan atau
- lembaga budaya lainnya yang berada di negara pihak pada persetujuan
- atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, ada di negara pihak pada psersetujuan
- Untuk suatu masa yang tidak melebihi dua tahun berturut2
- Dan semata mata untuk tujuan :
- mengajar, atau
- memberikan kuliah atau
- melakukan penlitian di lembaga yang dimaksud
- Asalkan pembayaran imbalan tsb adalah pembayaran yang berasal dari luar negara tsb (dariluar negara yang dikunjungi)
- akan dibebaskan dari pengeaaan pajak di negara yang dikunjungi tersebut, atas imbalan yang diterima dari kegaiatan tsb,
KASUS :
Prof Kennedy seorang penduduk di negara x
Memiliki P3B
Sebagai Dosen Di LA UNIVERSITY
Atas undangan Unviersitas Batavia
Dengan Imbalan 100 Juta dari LA UNIVERSITY
SOLUSI :
Tidak Dikenakan Pajak Di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.