Jumat, 16 Oktober 2015


Berdasarkan Rumusan Model P3B gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa selain pensiun yang dibayarkan oleh negara domisili, atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya ekapda seseorang sehubungan dengan jasa yang diberikan kepada negara tsb atau bagian ketatanegaraanya atau pemerintah akan dikenakan pajak hanay di negara tsb (Dikenai pajak di negara domisili)

Syarat :

  1. Jasa tsb dilakukan di negara lainnya. 
  2. Merupakan warga negara asing
  3. Tidak mejadi penduduk negara sumber

KASUS :
Mr. Edward adalah penduduk negara X
Telah Memiliki P3B
Ditempatkan di kantor konsulat yang berada di Indonesia

SOLUSI :
Gaji Mr. Edward jelas tidak boleh dipajaki.


KASUS 2 :
Tn Sunaryo WNI dan Penduduk Di Indonesia
Bekerja sebagai satpam di kantor konsulta negara x di Jakarta
Memiliki P3B

SOLUSI :
Kantor konsulta negara X tidak boleh memajaki penghasilan Tn. Sunaryo

Sifat pemjakannya adalah pelepasan hak pemajakan dimana indonesia sebagai negara sumber harus merelakan untuk tidak mengenakan pajak dan memberikan hak pemajakan kepada negara x sebagai negara domisili


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.