Ketentuan penghasilan lain lain di model P3B di indonesia diatur di pasal 22.
Berdasarkan model P3B di Indonesia jenis penghasilan penduduk suatu ngegara pihak pada persetujuan (Negara Domisili) dari manapun asalnya, yang tidak diatur pada pasal terdahulu dalam P3B selain penghasilan dalam bentuk lotere, hadiah akan dikenakan pajak di negara itu (negara domisili)
Jadi pada prinsipnya menurut model P3B indonesia penghasilan lain lain akan dikenakan di negara Domisili kecuali utnuk penghasiland alam bentuk lotere dan hadiah yang dapat dipajaki di negara sumber.
KASUS :
Mr. Romano seorang penduduk di negara X
Memiliki P3B
Pada suatu waktu Mr. Romano mendapatkan hadiah undian, senilai Rp. 100 juta yang diselengarakan PT. DEF Di Indonesia.
SOLUSI :
Indoesia dapat melakukan pemajakan penuh sesuai dengan UU PPh. Dikenakan PPH Pasal 4 Ayat 2 sebesar 25% x penghasilan bruto.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.