Berdasarkan Rumusan OECD Model Pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu negara pihak pada persetujuan (Negara Domisili) sehubungan dengan pekerjaan masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara Domisili.
Sifat pemajakan yang dianus OECD Model dimana negara sumber harus merelakan untuk tidak mengenakan pajak dan memberikan hak pemajakan kepada negara domisili.
KASUS 1 :
Mr. George adalah penduduk negara X
Memiliki P3B
Mr. George bekerja sebagai karyawan di PT. Indojaya berkedudukan di Indonesia.
Selama bekerja di PT. Indojaya , Mr. George diikutkan dalam program pensiun PT. Taspen
Setelah Pensium , Mr. George memutuskan kembali ke negaranya dan menerima uang pensiun yang dibayarkan oleh PT. Taspen sebesar Rp. 100 Juta.
SOLUSI :
Model P3B Indonesia berbeda denganOECD model, Dalam Model P3B INdonesia, dapat dikenakan pajak di Negara Sumber. Dengan kata lain sepanjang pekerjaan sebelumnya dilakukan di negara sumber maka negara sumber dapat memajaki.
Sifat pemajakan yang dianut dalam model P3B Indonesia adalah hak pemajakan penuh (Exclusively Taxing Right)
Sehingga dengan hal ini negara sumber dapat memajaki penghasilan tersebut sepenuhnya sesuai dengan UU Domestik.
Pemotongan yang dilakukan adalah sebesar PPH Pasal 26 = 205 x Rp. 100 Juta.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.