Rabu, 14 Oktober 2015

KASUS :
Bagaimana perlakuan PPN dan Faktur Pajak atas penjualan ke Kedutaan Besar Apakah ada prosedur/perlakuan lain terkait transaksi penjualan tersebut ? Dan Bagaimana Dengan NPWP nya? Dan Bagaimana dengan dasar penginputan nama dan alamat pembeli, apa dokumen yang harus kami dapatkan ?
Terima kasih


JAWABAN :

  1. Faktur Pajak dan PPN atas kedutaan besar pada dasarnya DIBEBASKAN DARI PPN namun hal ini harus berdasarkan PERLAKUAN ASAS TIMBAL BALIK antar kedua negara.
  2. Namun secara prosedur seharusnya KEDUTAAN BESAR memiliki SURAT KETERANGAN BEBAS dari KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, agar tidak dikenakan PPN.
  3. Kedutaan Besar tidak memiliki NPWP, karna dilihat dari subjek pajak, perwakilan luar negri bukan subjek pajak, namun penerbitan faktur pajak dilihat dari sisi penerbitnya. oleh karna pihak anda PKP, maka harus menerbitkan faktur pajak atas penjualan ke perwakilan luar negri tersebut.
  4. Penginputan NPWP pada EFAKTUR bisa kita gunakan NPWP perusahaan anda.
  5. dokumen pastikan apa pihak kedutaan tersebut memilik SKB, jika iya maka kode faktur pajak bukan 010 namun 080, karna ppn dibebaskan. jika tidak memiliki SKB maka 010 dianggap penjualan ke PKP biasa.



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.