Tentang
Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983
Ketentuan :
- Tarif adalah : 2%
- Dasar pengenaan pajaknya adlaah : Jumlah Bruto tidak termasuk PPN
- Objeknya adalah :
- Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong PPH
Pasal 21
- Sedangkan yang dikecualikan adalah imbalan sehubungan dengan jasa
lain yang telah dikenai PPH Final Berdasarkan Peraturan Tersendiri.
- Jasa Catering dan Non Catering khusunya adalah :
- Jasa Catering : Seluruh jumlah pembayaran dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan telah jatuh
tempo pembayaran
- Selain Jasa Catering : DPP Tidak termasuk dengan :
- Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium, Tunjangan dan pembayaran lain
sebagai imbalan sehubungan pekerjaan oleh jasa penedia tenaga kerja,
berdasarkan kontrak dengan penggunaan jasa.
- Syaratnya adalah dibuktikan dengan :
- Kontrak Kerja
- Daftar Pembayraan :
- Gaji,
- Upah,
- Honorarium,
- Tunjangan dan
- Pembayaran Lainnya.
Jasa Maklon
Adalah pemberan jasa dalam rangka proses penyelesaian
suatu barang ttt yang proses pengerjaannya, tetapi bahan baku disediakan oleh pemilik barang, dan atau spesifikasinya
ditentukan oleh pemilik barang begitu juga dengan kepemilikan barang nya.
Jasa Penyelenggara Kegiatan / EO
Adalha kegiatan usaha oleh pengusaha (Non WP OP) jasa
penyelenggara kegiatan meliputi :
- Penyelenggaraan pameran
- Konvensi
- Pagelaran musik
- Pesta
- Seminar
- Peluncuran produk
- Konfrerensi pers
- Dan kegaitan lain yang memanffaatkan jasa tsb
Jasa Freight Forwarding :
Adalah usaha yang mewakili kepentingan pemilik barang
untuk mengurus semua atau sbagian kegiatan yang di[perlukan bagi terlaksanannya
pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat laud an udara
mencakup kegiatan :
- Penerimaan,
- Penyimpanan
- Sortasi
- Pengepakan
- Penandaan
- Pengukuan
- Penimbangan
- Penugurusan penyelesaian dokuemn
- Penerbitan dokumen angkutan perhitungan
- Dsb
Contoh :
Kasus Jasa
Tenaga kerja
PT. Tenaga power penyedia jasa tenaga kerja
mengirimkan 20 orang ustomer service fee kepada PT. Bank untung terus dengan
fee Rp 20 Juta maka perhitungannya adalah => 2% x Rp. 20 Juta
Tetapi jika yang menggaji adalah PT. Tenaga Power maka
dikurangkan dulu dari daftar pembayaran gaji jika pembayaran gaji adalah Rp. 18
Juta maka PPHal 23 adalah 2% x 2 Juta. (Asumsi ada di kontraknya)
Kasus 2
Jasa Periklanan
PT. Jumbo (pihak Pertama) memberikan Membayar Rp. 255
jtua terdiri dari jasa pembuatan materi ikla Rp. 100 Juta , Fee Agen Rp. 5
Juta, dan Biaya Pemasangan Iklan Rp. 150 Juta kepada PT. Iklan Promo (Pihak
Kedua) maka tagihan Rp. 150 Juta dianggap reimbursement dari PT. Jumbo ke pihak
media.
Sehingga nanti PT. iklan promo memotong ke PT.
Perusahaan meida sebesar Rp. 2% x 150 Juta.
KASUS 3
Jasa Iklan
Sama dengan kasus 2 tetapi PT. Perusahaan meida tidak
memiliki faktur tagihan ke PT. Iklan Promo
sehingga. PT. Jumbo harus memotong PPh Pasal 23 dari Pt. Iklan Promo adalah 2% x Rp. 255 Juta.
KASUS 4
JASA MAKLON
PT. Karet Rubber membuat seragam kantor, model spec
dan bahajn utama oleh PT. Karet Rubber dan Bahan Tambahan disediakan oleh PT.
Mode Pakaian dengan total sebesar Rp. 100 Juta.
Sehingga yang dipotong adalah 2% x Rp. 100 Juta
(Asumsi ada bon biaya bahan tambahan tersebut)
Tetapi jika tidak ada maka dikenakan dari total
semuanya.
KASUS 6
JASA PERANTARA TRANSAKSI ONLINE
CV. Bayar Tunai memberikan jasa perantara dengan Rp. 5
Juta ke Yayasan Welas Asih contoh Harga Beli Produk USD 5.000 dengan fee
perantara Rp. 5 Juta.
Sehingga yayasan welas asih memotong PPH Pasal 23
sebesar 2% x Rp. 5 juta = Rp. 100 ribu.
Tetapi jika ada PPH 22 maka harus diberikan kepada
Yayasan Welas Asih.
KASUS 7
Asa Manajemen Artis
PT. Artis besar mendapatkan omzet dari kontra Rp. 550
Juta dengan honor artis Rp. 500 juta dan fee jasa keagenan Rp. 50 Juta dari PT.
Televisi Nasional
Maka Pt. Televisi Nasional memotong :
PPH Pasal 23 sebesar Rp. 2% x Rp. 50 Juta
Dan PPH 21 dari pembayarna honor kepada artis.
Sepanjang bisa dibedakan mana yagn PPH 21 dan mana
yang PH 23 maka perhitungannya bsia dipishakna.
Khusus untuk barang material maka yang dikenakan
adalah dari total barang kecuali jika dari barang tersebut dapat dipisahkan
dengan bon yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.