Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak
Mulai Berlaku sejak 29 Juni 2015
PTKP adalah :
- Rp. 36 juta -> Wajib pajak Orang Pribadi.
- Rp. 3 Juta -> Tambahan nuntuk WP Kawin
- Rp. 36 Juta -> Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan
penghasilan suami.
- Rp. 3 Juta -> tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lursu serta anak angkat, yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap
keluarga.
DISKUSI
PERTANYAAN 1
Untuk pembetulan SPT PPH 21 ?
Berdasarkan PER 32 PJ 2015
Untuk pembetulannya maka diatur didalam Per 32 Pasal
27 Diatur megnenai ketentuan peralihan, dapat dilihat di www.pajak.go.id untuk penghitungan dan pe
nyetoran pasal 21 masa juni ssampai desember menggunakan PTKP terbaru, januari
2015 sampai dengan Juni 2015, yang menggunakan PTKP Lama, maka harus
dilakukanpembetulan dengan SPT Pembetulan.
Kelebihian setorannya dikompensasikan hnaya sampai
dengan amsa desember 2015. Menutrut per 32 tidak boleh dikompensasikan ke tahun
berikutnya.
PERTANYAAN 2
Pembetulan E-SPT belum dicantumkan LB nya tetapi hanya
loader nya saja maka di CSV maka sudah ada sebenarnya. Maka nanti akan diupdate
oleh DJP.
PERTANYAAN 3
Terkait Jasa Pemotongan Anak:
Dibayarkan oleh perusahaan diberikan tunjangan untuk
pentiiap anak maka dipotong 23 lalu pengeaan pajak nya maka ke SPT Tahunannya
sendiri.
PERTANYAAN
4
Terkait dengan jasa pengangkutan:
Khusus yang memiliki SIUPAL (registrasi di menteri
kehubungan) ada trek khusus dikenakan PPH Pasal 15
Pemakaian prib adi yang disewakan (NON SIUPAL) jadi
tidak ada ijin dari kementerian perhubungan.
Freight Forwarding ada 2 dari awal sampai akhir ada
juga yang hanya mengurus handling nya saja. Maka jika ayng mengurus pph 23 atas
jasa handling nya adalah
Sepanjang di perjanjiannya ada biaya reimbursement
boleh sebagai pengurang PPH 23. Jika menggunakan nama lain maka dikenakan dari
total.
Dari total 1% khusus untuk Reimbursement
Jika dari tidak dari total 10%.
PERTANYAAN
5:
PPH Pasal 21 , untuk kelebihan bayar dan kelebihan
potong dari masa januari sampai dengan juni hanya bisa dikompensasikan dari
juli sampai dengan desember tidak bisa dikompensasikan ke tahun 2016.
Tetapi sudah dikembalikan ke karyawan yang memang sudah
menjadi haknya. Lalu bagaimana dengan kelebihan bayar yang masih terhutang.
Jawaban :
Hanay bisa dikompensasikan dari masa juni sampai
dengan desember 2015 , sehingga bisa dilakukan restitusi melalui proses
pemeriksaan.
PERTANYAAN
6:
Mengenai Alokasi Biaya dari Head office ke anak anak
perusahaannya biasanya membayarkan dulu beban bebannya termasuk pembayaran
beban dan jasa. Lalu akan ditagihkan kembali ke perusahaan anak2nya. Dengan
melakukan debit note. Apakah dengan ini terhutang PPH 23 nya.
Jiak didalamnya ada unsur jasa dan material maka bisa
dikurangkan dengan faktur yang resmi.
Faktur seperti apa yang dipersyaratkan? Jika materiall
berasal dari stok pemberi jasa contoh halnya bengkel, memberikan jasa dan
menggunakan materailnya maka bagaimana caranya untuk tidak menjadi objek PPH 23
nya? Harus dipisah fakturnya atau gimana?
Invoice nya juga atas nama head office, tetapi karena ikut menikmati
maka dibebankan kembali ke anak perusahaannya.
Jawaban :
Alokasi HO ke Branch => 2 entitas yang berbeda.
Jika yang membeli anak perusahaan maka yang memotong adalah Anak Perusahaan dn
juga sebaliknya. Sehingga harus dilihat dari arus uang dan barangnya. Jika
tidak sesuai maka dilihat arus dokumennya.
Contoh Anak membeli kepada PT. X Tetapi yag membayar adalah HO maka HO harus
membayarkan dulu ke Anak maka ANak baru membayarkan ke PT. X.
Berarti HO ke Anak maka harus menerbitkan Faktur. Sehingga
hubungan seperti ini disebut dengan hubungan isimewa sehinga HO ke anak maka
harus menerbitkan Faktur. Atas dasar HO dan Anak adalah 2 entitas yang berbeda
maka HO dan Anak harus diterbitkan faktur pajak.
PERTANYAAN
7
PMK 141 mengenai jasa pelatihan , pada SE 5 PJ 2010,
untuk memberikan informasi melalui pelatihan dan seminar yang telah ditentukan
oleh pengguna jasa disebut jasa teknik, Sedangkan jika ditentukan oleh Pemberi
Seminar maka disebut Jasa Pelatihan.
Apakah masuk ke pelatihan dan Kursus ?
Jawaban :
Pengklasifikasian jasa, jika ditentukan oleh pemebri
jasa maka disebut Jasa Pelatihan dan kursus, tetapi jika dari pengguna jasa
maka masuk ke Jasa Teknik. Sehingga tarifnya sama.
PERTANYAAN
8
Contoh HO melaprokan PPH 23 karena di proyeknya
sebelumnya ada NPWP maka disentralisasikan saja, sehingga sekarang sudah ada
sendiri. Sehingga faktur pajak kepada HO , apakah diperbolehkan pemotongan
melalui NPWP HO saja bukan menggunakan NWPP Proyek ?
Jawaban :
Prinsipnya adalah siapa yang membayar jika pengenaan
pph 23 nya dibayarkan HO maka yang memotong HO walaupun jasa nya diberikan ke
lokasi proyek.
PERTANYAAN
9
Jasa angkutan jika mempertimbangkan berat dan jarak ,
waktu dikecualikan dari PPH 23 apakah dengan adanya Permenkeu ini apakah masih
berlaku ?
Jawaban :
Sehingga penentuannya sudah tidak diatur lagi karena
tidak ada junis dan juklak harus dipotong.
Jika dia tidak kena PPH Pasal 15 (SIUPAL) maka
dipotong PPH 23.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.