Selasa, 13 Oktober 2015

PMK 122/PMK.010/2015
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak

Mulai Berlaku sejak 29 Juni 2015

PTKP adalah :
  • Rp. 36 juta -> Wajib pajak Orang Pribadi.
  • Rp. 3 Juta -> Tambahan nuntuk WP Kawin
  • Rp. 36 Juta -> Tambahan untuk seorang isteri yang  penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp. 3 Juta -> tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lursu serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.



DISKUSI
PERTANYAAN 1
Untuk pembetulan SPT PPH 21 ?
Berdasarkan PER 32 PJ 2015
Untuk pembetulannya maka diatur didalam Per 32 Pasal 27 Diatur megnenai ketentuan peralihan, dapat dilihat di www.pajak.go.id untuk penghitungan dan pe nyetoran pasal 21 masa juni ssampai desember menggunakan PTKP terbaru, januari 2015 sampai dengan Juni 2015, yang menggunakan PTKP Lama, maka harus dilakukanpembetulan dengan SPT Pembetulan.
Kelebihian setorannya dikompensasikan hnaya sampai dengan amsa desember 2015. Menutrut per 32 tidak boleh dikompensasikan ke tahun berikutnya.

PERTANYAAN 2
Pembetulan E-SPT belum dicantumkan LB nya tetapi hanya loader nya saja maka di CSV maka sudah ada sebenarnya. Maka nanti akan diupdate oleh DJP.

PERTANYAAN 3
Terkait Jasa Pemotongan Anak:
Dibayarkan oleh perusahaan diberikan tunjangan untuk pentiiap anak maka dipotong 23 lalu pengeaan pajak nya maka ke SPT Tahunannya sendiri.

PERTANYAAN 4
Terkait dengan jasa pengangkutan:
Khusus yang memiliki SIUPAL (registrasi di menteri kehubungan) ada trek khusus dikenakan PPH Pasal 15
Pemakaian prib adi yang disewakan (NON SIUPAL) jadi tidak ada ijin dari kementerian perhubungan.

Freight Forwarding ada 2 dari awal sampai akhir ada juga yang hanya mengurus handling nya saja. Maka jika ayng mengurus pph 23 atas jasa handling nya adalah

Sepanjang di perjanjiannya ada biaya reimbursement boleh sebagai pengurang PPH 23. Jika menggunakan nama lain maka dikenakan dari total.

Dari total 1% khusus untuk Reimbursement
Jika dari tidak dari total 10%.

PERTANYAAN 5:
PPH Pasal 21 , untuk kelebihan bayar dan kelebihan potong dari masa januari sampai dengan juni hanya bisa dikompensasikan dari juli sampai dengan desember tidak bisa dikompensasikan ke tahun 2016.
Tetapi sudah dikembalikan ke karyawan yang memang sudah menjadi haknya. Lalu bagaimana dengan kelebihan bayar yang masih terhutang.

Jawaban :
Hanay bisa dikompensasikan dari masa juni sampai dengan desember 2015 , sehingga bisa dilakukan restitusi melalui proses pemeriksaan.

PERTANYAAN 6:
Mengenai Alokasi Biaya dari Head office ke anak anak perusahaannya biasanya membayarkan dulu beban bebannya termasuk pembayaran beban dan jasa. Lalu akan ditagihkan kembali ke perusahaan anak2nya. Dengan melakukan debit note. Apakah dengan ini terhutang PPH 23 nya.

Jiak didalamnya ada unsur jasa dan material maka bisa dikurangkan dengan faktur yang resmi.
Faktur seperti apa yang dipersyaratkan? Jika materiall berasal dari stok pemberi jasa contoh halnya bengkel, memberikan jasa dan menggunakan materailnya maka bagaimana caranya untuk tidak menjadi objek PPH 23 nya? Harus dipisah fakturnya atau gimana?

Invoice nya juga atas nama  head office, tetapi karena ikut menikmati maka dibebankan kembali ke anak perusahaannya.

Jawaban :
Alokasi HO ke Branch => 2 entitas yang berbeda. Jika yang membeli anak perusahaan maka yang memotong adalah Anak Perusahaan dn juga sebaliknya. Sehingga harus dilihat dari arus uang dan barangnya. Jika tidak sesuai maka dilihat arus dokumennya.

Contoh Anak membeli kepada PT. X  Tetapi yag membayar adalah HO maka HO harus membayarkan dulu ke Anak maka ANak baru membayarkan ke PT. X.

Berarti HO ke Anak maka harus menerbitkan Faktur. Sehingga hubungan seperti ini disebut dengan hubungan isimewa sehinga HO ke anak maka harus menerbitkan Faktur. Atas dasar HO dan Anak adalah 2 entitas yang berbeda maka HO dan Anak harus diterbitkan faktur pajak.

PERTANYAAN 7
PMK 141 mengenai jasa pelatihan , pada SE 5 PJ 2010, untuk memberikan informasi melalui pelatihan dan seminar yang telah ditentukan oleh pengguna jasa disebut jasa teknik, Sedangkan jika ditentukan oleh Pemberi Seminar maka disebut Jasa Pelatihan.

Apakah masuk ke pelatihan dan Kursus ?

Jawaban :

Pengklasifikasian jasa, jika ditentukan oleh pemebri jasa maka disebut Jasa Pelatihan dan kursus, tetapi jika dari pengguna jasa maka masuk ke Jasa Teknik. Sehingga tarifnya sama.

PERTANYAAN 8
Contoh HO melaprokan PPH 23 karena di proyeknya sebelumnya ada NPWP maka disentralisasikan saja, sehingga sekarang sudah ada sendiri. Sehingga faktur pajak kepada HO , apakah diperbolehkan pemotongan melalui NPWP HO saja bukan menggunakan NWPP Proyek ?

Jawaban :

Prinsipnya adalah siapa yang membayar jika pengenaan pph 23 nya dibayarkan HO maka yang memotong HO walaupun jasa nya diberikan ke lokasi proyek.

PERTANYAAN 9
Jasa angkutan jika mempertimbangkan berat dan jarak , waktu dikecualikan dari PPH 23 apakah dengan adanya Permenkeu ini apakah masih berlaku ?

Jawaban :
Sehingga penentuannya sudah tidak diatur lagi karena tidak ada junis dan juklak harus dipotong.

Jika dia tidak kena PPH Pasal 15 (SIUPAL) maka dipotong PPH 23.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.