Sesuai dengan ketentuan Perpajakan mengenai pituang tidak tertagih , pada prinsipnya perpajakan dapat mengakui sebagai biaya asalkan persyaratan administratif telah terpenuhi.
Adapun persyaratan administratif yang dibutuhkan didalam PMK-57/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :
- Piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih tsb telah dibukukan sebagai pendapatan bagi debitur terkait ditahun yang sama.
- WP Wajib menyerahkan daftar piutang tidak tertagih kepada DJP yang memuat identitas lengkap debitur => NPWP , Alamat, Jumlah Piutang tidak tertagih.
- Telah Diajukank e instansi pemerintah yang menagnani penghaspusan / pembebasan utang antara WP dnegan debitur yang bersangkutan => Fotokopi Bukti pendaftaran penagihan kepada instansi pemerintah tsb.
- Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum / khusus yang meliputi koran/ majalah ata u media masa cetak skala nasional atau Himbara atau Perbanas dan atau publikasi khusus bank indonesia. => Fotokopi butki kesepakatan tertulis yangmenunjukan bahwa penghapusanpiutang telah divalidasi oleh Notaris.
- Adanya pengakuan dari debitu bahwa utangnya telah dihapuskan utnuk jumlah tertentu. => Surat keterangand ari debitur bahwa sejumlah utang telah dihapuskan dan disetujui oleh WP yang memberikan pinjaman.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.