Selasa, 27 Oktober 2015


Sesuai dengan ketentuan Perpajakan mengenai pituang tidak tertagih , pada prinsipnya perpajakan dapat mengakui sebagai biaya asalkan persyaratan administratif telah terpenuhi.

Adapun persyaratan administratif yang dibutuhkan didalam PMK-57/PMK.03/2010 adalah sebagai berikut :

  1. Piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih tsb telah dibukukan sebagai pendapatan bagi debitur terkait ditahun yang sama.
  2. WP Wajib menyerahkan daftar piutang tidak tertagih kepada DJP yang memuat identitas lengkap debitur => NPWP , Alamat, Jumlah Piutang tidak tertagih.
  3. Telah Diajukank e instansi pemerintah yang menagnani penghaspusan / pembebasan utang antara WP dnegan debitur yang bersangkutan => Fotokopi Bukti pendaftaran penagihan kepada instansi pemerintah tsb.
  4. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum / khusus yang meliputi koran/ majalah ata u media masa cetak skala nasional atau Himbara atau Perbanas dan atau publikasi khusus bank indonesia. => Fotokopi butki kesepakatan tertulis yangmenunjukan bahwa penghapusanpiutang telah divalidasi oleh Notaris.
  5. Adanya pengakuan dari debitu bahwa utangnya telah dihapuskan utnuk jumlah tertentu. => Surat keterangand ari debitur bahwa sejumlah utang telah dihapuskan dan disetujui oleh WP yang memberikan pinjaman.



0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.