Rabu, 28 Oktober 2015


Beberapa Penyebab Kelebihan Pembayaran WPLN :

  1. Persyaratan administratif untuk penerapan P3B tidak terpenuhi :
    1. SKD Disampaikan terlambat
    2. Diberikan tetapi melewai berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Beberapa Hal Yang Dapat Dimintakan Restitusinya :
  1. Kesalahan pemotongan atau pemungutan daripada pajak yang seharusnya di persyaratkan didalam ketentuan yang berlaku termasuk P3B.
  2. Yang Bukan Objek Pajak
  3. Pemotongan atau pemungutan yang lebih besar daripada seharusnya.
Cara Pengajuannya adalah dengan Permohonan :
  1. Diajukan Secara Tertulis Kepada DJP melalui KPP dengan menggunakan Form DGT 3.
    1. Diisi dengan benar , lengkap, dan jelas
    2. Diisi dalam bahasa inggris
    3. ditandatangani oleh WPLN
    4. mencantumkan alasan permohonan WPLN
    5. mencantumkan jumlah pajak 
  2. Dilampiri dengan surat kuasa
    1. Menggunakan Form DGT 3 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II peraturan DJP
    2. Disii dengna lengkap benar dan jelas
    3. Dalam Bahasa Inggris
    4. Dilunasi Bea Materai
    5. Mencantumkan pernyataan pemberian kuasa untuk menyampaiakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  3. Dilengkapi dengan dokumen pendukung
    1. SKD dengan form DGT 5
    2. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak asli
    3. Surat Pernyataan WPLN yang dimintakan pengembaliannya
    4. Khusus dalam kalusul BO :
      1. Nama , alamat, kewarganegaraan dan informasi rinci mengenai dewan direksi
      2. identitas dan informasi rinci mengenai pemegang saham
      3. jumlah  pegawai dan informasi rinci mengenai tugas
      4. penjealsan atas investasi yang menimbulkan penghsilan
      5. sumber pendanaan investasi
      6. penggunaan atau rencana penggunaan penghasilan yang bersumber dari indonesia
      7. laporan keuangan dan surat pemberitahuna pajak untuk tahun yang mencakup saat terjadinya transaksi 2 tahun sebelumnya
    5. Khusus yang berkaitan dengan jenis penghasilan:
      1. Bunga
        1. Perjanjian pemberian atau penyediaan pinjaman / utang
        2. jurnal pencatatan atas penerimaan bunga
        3. Rekening Bank Penerimaan
        4. Notice of interes computation
      2. Dividen:
        1. Dividen declaration dari perusahaan yang membayar dividen
        2. Rekening Bank penerimaan dan penggunaan penghasilan
        3. Surat keterangan dari pembayar dividen yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemegang saham yang berhak menerima dividen.
      3. Royalti sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta :
        1. Perjanjian yang terkait dengan penyediaan harta
        2. Jurnal pencatatan penerimaan penghasilan
        3. Rekening bank penerimaan dan penggunaan penghasilan
        4. Notice of income computation
      4. Imbalan Jasa, baik individu maupun badan
        1. Perjanjian pemberian / penyediaan jasa
        2. Pernyataan WPLN 
        3. Lamanya pelaksanaan jasa di Indonesia
      5. Penghasilan dari penjualan saham di indonesia
        1. Perjanjian penjualan
        2. Akta Pemindahan Hak
      6. Premi Asuransi
        1. Polis asuransi / reasuransi
        2. Notice of premium computation
      7. Branch profit BUT
        1. Surat pemberitahuan Tahunan PPH BUT
        2. Surat keterangan WP BUT yang menerangkan alasan pemotngan pajak Branch Profit Tax
      8. Penghasilan Lainnya
        1. Pernyataan bahwa WPLN aadalah pemilik saha atas penghasilan
        2. Penjelasan WPLN mengenai substansi penghasilan.
    6. Dokumen lain
FORM DGT-5 harus memnuhi syarat sebagai berikut :
  1. Diisi oleh WPLN dengan benar, lengkap dan jelas
  2. Ditandatangani oleh WPLN
  3. Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Dalam hal wpln tidak dapat memperoleh pengesahan pejabat yang berwenang di negara mitra P3B pada form DGT 5 , pengesahan dimaskdu daat digantikan dengan surat keterangan domisili asli yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dengan syarat sbb :
    1. Menggunakan Bahasa Inggris
    2. Mencantumkan Ifnormasi Nama WPLN
    3. Menyebutkan tahun pajak yang mencakup penghasilan yang terkait dengan pajak yang seharusnya tidak terutang
    4. Mencantumkan tada tangan pejabat yang berwenang.

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.