Beberapa Penyebab Kelebihan Pembayaran WPLN :
- Persyaratan administratif untuk penerapan P3B tidak terpenuhi :
- SKD Disampaikan terlambat
- Diberikan tetapi melewai berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
Beberapa Hal Yang Dapat Dimintakan Restitusinya :
- Kesalahan pemotongan atau pemungutan daripada pajak yang seharusnya di persyaratkan didalam ketentuan yang berlaku termasuk P3B.
- Yang Bukan Objek Pajak
- Pemotongan atau pemungutan yang lebih besar daripada seharusnya.
Cara Pengajuannya adalah dengan Permohonan :
- Diajukan Secara Tertulis Kepada DJP melalui KPP dengan menggunakan Form DGT 3.
- Diisi dengan benar , lengkap, dan jelas
- Diisi dalam bahasa inggris
- ditandatangani oleh WPLN
- mencantumkan alasan permohonan WPLN
- mencantumkan jumlah pajak
- Dilampiri dengan surat kuasa
- Menggunakan Form DGT 3 sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II peraturan DJP
- Disii dengna lengkap benar dan jelas
- Dalam Bahasa Inggris
- Dilunasi Bea Materai
- Mencantumkan pernyataan pemberian kuasa untuk menyampaiakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Dilengkapi dengan dokumen pendukung
- SKD dengan form DGT 5
- Bukti pemotongan atau pemungutan pajak asli
- Surat Pernyataan WPLN yang dimintakan pengembaliannya
- Khusus dalam kalusul BO :
- Nama , alamat, kewarganegaraan dan informasi rinci mengenai dewan direksi
- identitas dan informasi rinci mengenai pemegang saham
- jumlah pegawai dan informasi rinci mengenai tugas
- penjealsan atas investasi yang menimbulkan penghsilan
- sumber pendanaan investasi
- penggunaan atau rencana penggunaan penghasilan yang bersumber dari indonesia
- laporan keuangan dan surat pemberitahuna pajak untuk tahun yang mencakup saat terjadinya transaksi 2 tahun sebelumnya
- Khusus yang berkaitan dengan jenis penghasilan:
- Bunga
- Perjanjian pemberian atau penyediaan pinjaman / utang
- jurnal pencatatan atas penerimaan bunga
- Rekening Bank Penerimaan
- Notice of interes computation
- Dividen:
- Dividen declaration dari perusahaan yang membayar dividen
- Rekening Bank penerimaan dan penggunaan penghasilan
- Surat keterangan dari pembayar dividen yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemegang saham yang berhak menerima dividen.
- Royalti sewa dan penghasilan lain dari penggunaan harta :
- Perjanjian yang terkait dengan penyediaan harta
- Jurnal pencatatan penerimaan penghasilan
- Rekening bank penerimaan dan penggunaan penghasilan
- Notice of income computation
- Imbalan Jasa, baik individu maupun badan
- Perjanjian pemberian / penyediaan jasa
- Pernyataan WPLN
- Lamanya pelaksanaan jasa di Indonesia
- Penghasilan dari penjualan saham di indonesia
- Perjanjian penjualan
- Akta Pemindahan Hak
- Premi Asuransi
- Polis asuransi / reasuransi
- Notice of premium computation
- Branch profit BUT
- Surat pemberitahuan Tahunan PPH BUT
- Surat keterangan WP BUT yang menerangkan alasan pemotngan pajak Branch Profit Tax
- Penghasilan Lainnya
- Pernyataan bahwa WPLN aadalah pemilik saha atas penghasilan
- Penjelasan WPLN mengenai substansi penghasilan.
- Dokumen lain
FORM DGT-5 harus memnuhi syarat sebagai berikut :
- Diisi oleh WPLN dengan benar, lengkap dan jelas
- Ditandatangani oleh WPLN
- Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Dalam hal wpln tidak dapat memperoleh pengesahan pejabat yang berwenang di negara mitra P3B pada form DGT 5 , pengesahan dimaskdu daat digantikan dengan surat keterangan domisili asli yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B dengan syarat sbb :
- Menggunakan Bahasa Inggris
- Mencantumkan Ifnormasi Nama WPLN
- Menyebutkan tahun pajak yang mencakup penghasilan yang terkait dengan pajak yang seharusnya tidak terutang
- Mencantumkan tada tangan pejabat yang berwenang.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.