Kamis, 08 Oktober 2015


Yang tercakup dalam P3B adalah orang dan badan yang tercakup dalam persetujuan tersebut.

Untuk dapat memanfaatkan P3B maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa orang atau badan tersebut merupakan penduduk di salah satu negara.

Pembuktian dilakukan dengan syarat formal dan material.

Secara formal pembuktian dapat dilakukan dengan cara emmebuhi persyaratan administratif :
  • Adanya kewajiban orang atau badan tersebut menunjukan SKD (Surat Keterangan Domisili)
  • Jika tidak dapat menunjukan maka tidak dapat memanfaatkan ketentuan P3B.

 Dan Syarat Material adlah :
  • Baik badan ataupun pribadi tidak berniat untuk menyalahgunakan P3B.
 Bagaimana jika ada perselisihan antara P3B dengan Hukum Domestik ? Maka yang diutamakan adalah P3B.

Apa saja yang dicakup dalam persetujuan P3B yaitu PAJAK PENGHASILAN.baik yang dipungut oelh pemerintah pusata maupun daerah.


0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.