Yang tercakup
dalam P3B adalah orang dan badan yang tercakup dalam persetujuan tersebut.
Untuk dapat
memanfaatkan P3B maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa orang atau badan
tersebut merupakan penduduk di salah satu negara.
Pembuktian
dilakukan dengan syarat formal dan material.
Secara formal
pembuktian dapat dilakukan dengan cara emmebuhi persyaratan administratif :
- Adanya kewajiban orang atau badan
tersebut menunjukan SKD (Surat Keterangan Domisili)
- Jika tidak dapat menunjukan maka
tidak dapat memanfaatkan ketentuan P3B.
Dan Syarat
Material adlah :
- Baik badan ataupun pribadi tidak
berniat untuk menyalahgunakan P3B.
Bagaimana jika
ada perselisihan antara P3B dengan Hukum Domestik ? Maka yang diutamakan adalah
P3B.
Apa saja yang dicakup
dalam persetujuan P3B yaitu PAJAK PENGHASILAN.baik yang dipungut oelh
pemerintah pusata maupun daerah.
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.