Pasal 1
Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 2
(1) | Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. |
(2) | Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hiburan yang meliputi:
|
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sumber:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=2&page=show&id=15849
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.