Selasa, 06 Oktober 2015

Pasal 1 

Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. 


Pasal 2 

(1)Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
(2)Termasuk jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hiburan yang meliputi:
  1. tontonan film;
  2. tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan/atau tontonan pagelaran busana;
  3. tontonan kontes kecantikan, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya;
  4. tontonan berupa pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap;
  7. tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan
  8. tontonan pertandingan olahraga.


Pasal 3 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. 

Sumber:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=2&page=show&id=15849

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.