Kamis, 26 November 2015

TEMPO.COJakarta - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan kebijakan pengampunan pajak sudah masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. “Kalau enggak ada itu, enggak mungkin seperti itu targetnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 30 Oktober 2015.

Penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.360 triliun dalam RAPBN 2016. “Karena ada tax amnesty, agak ringan kerjaan saya,” ujarnya.

Menurut Sigit, Undang-Undang Pengampunan Pajak direncanakan akan rampung pada November mendatang. “Implementasinya selama setahun, bisa November atau Desember ke Desember tahun depan.” 

Sigit mengatakan saat ini rencana tarifnya adalah 3 persen untuk November-Desember, 4 persen untuk semester I, dan 6 persen untuk semester II. Dalam beleid yang tengah dirancang, pengampunannya hanya akan untuk pajak. Kebijakannya dirancang pemerintah. “Data yang dihimpun tidak dapat dijadikan pidana umum atau yang lainnya, sehingga akan kami simpan,” katanya. 

Dalam postur sementara yang disepakati pemerintah dan DPR, pagu pendapatan negara secara keseluruhan turun dari Rp 1.848,1 triliun pada nota keuangan menjadi Rp 1.822,5 triliun. Pendapatan negara dari sektor perpajakan turun dari Rp 1.565,8 triliun menjadi Rp 1.546,7 triliun, sedangkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) turun dari Rp 280 triliun menjadi Rp 273,8 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan liftingIndonesian crude price, nilai tukar, dan cost recovery

Pagu belanja negara mengalami perubahan dari sebelumnya Rp 2.121 triliun menjadi Rp 2.095 triliun. Anggaran belanja untuk pemerintah pusat mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 1.339,1 triliun menjadi Rp 1.325 triliun. Transfer daerah serta dana desa turut mengalami perubahan, turun dari sebelumnya Rp 782,2 triliun menjadi Rp 770,2 triliun.

Pertumbuhan ekonomi dikoreksi menjadi 5,3 persen dari 5,5 persen dalam nota keuangan. Nilai tukar rupiah juga mengalami perubahan dari 13.400 per dolar AS di nota keuangan menjadi 13.900 per dolar AS. Tingkat inflasi dan suku bunga SPN 3 bulan masih sama dengan nota keuangan, yaitu sebesar 4,7 persen dan 5,5 persen.
SUMBER : 
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/10/30/087714384/tax-amnesty-sudah-masuk-hitungan-rapbn-2016

0 komentar:

Posting Komentar

Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.