MANAJEMEN
PEMBUKUAN
1) Pajak
Penghasilan
a. Pada
akhir tahun semua penghasilan harus dijumlahkan baik utu berasal dari dalam
negeri maupun dari luar negeri, kemudian dikurangi dengan biaya (atua pengurang
penghasilan bruto)
b. Sedangkan
untuk penghasilan final tidak perlu digunggungkan.
c.
Khususnya untuk yang bukan objek PPh
harus dipisahkan dari penghasilan yang menjadi objek pajak :
i.
Hibah, Bantuan, Sumbangan
ii.
Beasiswa
iii.
Santunan BPJS
iv.
Zakat dan sumbangan keagamaan
v.
Penghasilan dana pension
2) Pajak
Pertambahan Nilai
a. Terakit
dengan objek dan bukan objek PPN barang uang tidak dikenai ppn dibagi menjadi :
i.
Barang yang tidak dikenai PPN
ii.
Sales and lease back
iii.
Penyerahan di luar pabean
iv.
PPN jasa dagang
v.
Film Impor
vi.
Rumah Bebas PPN
vii.
PPN Jasa Maklon
viii.
DTP PPN Minyak Goreng
b. Objek
PPN adalah pergerakan barang dan jasa. Karena itu PPN tetap terutang walaupun
atas piutang dagang tidak dapat ditagih.
c.
Syarat Penyerahan BKP / JKP
i.
Yang diserahkan BKP , BKP Tidak
Berwujud dan JKP
ii.
Penyerahan didaerah Pabean
iii.
Penyerahan dilakkan dalam rangka
kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3) Pemotongan
Pemungutan
a. Bukti
potong memiliki fungsi setara dengan SSP dan akan diperhitungan atau
dikreditikan di PPh Op datau PPh Badan
b. Tetapi
bukti pembayran tidak wajib dilaporkan semuanya, karena hal ini merupakan Hak
wajib apajk dan boleh dikreditkan semua ataupun sebagian.
4) PPh
Final
a. Perbedaan
pasal 4 (2) dan Pasal 15 adalah , pasal 15 mengatur norma penghitungan khusus
untuk menghitung penghasilan neto wajib pajak ttt, yang terdiri dari :
i.
Perusahaan Pelayaran
ii.
Penerbangan Internasional
iii.
Perusahan Asuransi Luar Negeri
iv.
Perusahaan pengeboran Minyak , Gas
dan Panas Bumi
v.
Perusahaan dagang asing,
vi.
perusahaan yang melakukan investasi
dalam bentung BOT
b. sedangkan Pasal 4 (2) mengatur penghasilan penghasilan
ttt. Contohnya adalah :
i.
Bunga Deposito dan Tabungan Lainnya
adalah 20% dari penghasilan bruto
1. Tidak
Dikenakan jika nilai deposito / tabungan / sbi tidak lebih dari Rp. 7.5 juta
dan bukan merupakan jumlah yang dipecah pecah.
2. Bunga
diskonot yang diterima bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia.
3. Bunga
deposito / tabungan / diskonto SBI yang diterima dari Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh MENKEU sepanjang dananya diperoleh dari sumber
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 11 Thaun 1992 tentang
dana pension.
4. Bunga
tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah
sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan
sangat sederhanan atau rumah susun sederhanan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku untuk dihuni sendiri.
5. Pembebasan
PPh Final dapat diberikan dnegan Surat Keterangan Bebas atas penghasilan berupa
Bunga deposito dan tabungannya serta diskonso SBI .
ii.
PPH pasal 4 (2) Bunga Obligasi dan
Surat Utang Negara
iii.
PPH Pasal 4 (2) Transaksi Saham
1. Atas
transaksi Saham
a. Tarif
nya adalah 0,1% x Nilai Transaksi Penjualan Saham
iv.
Pengalihan hak Tanah Dan Bangunan
1. Sebesar
5% dari Jumlah bruto nilai pengalihan. Tetapi bisa berbeda untuk :
a. 1%
jika yang dialihkan adalah Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana
b. 5%
dari lainnya
2. Bagaimana
dengan dilibatkan dengan Usaha Pokok nya adalah pengalihan hak atas tanah /
bangunan :
a. Jika
Usaha Pokok maka menerapakan butir diatas nomor 1.
b. Jika
bukan usaha pokok maka dikenakan 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan.
3. Pembebasan
PPH Bersifat Final Untuk Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan Diberikan Dengan
penerbitan SKB :
a. Penghasilan
dibawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
kurang dari Rp. 60 Juta.
b. Objek
diberikan kepada :
i.
Keluarga Sedarah Dalam Garis
Keturunan Lurus Satu Derajat.
ii.
Kepada Badan Keagamaan
iii.
Badan pendidikan
iv.
Badan Sosial
v.
Pengusaha Kecil
vi.
Koperasi yang disahkan oleh Men Keu.
vii.
Warisan.
4. Sedangkan
untuk pembebasan yang bersifat otomatis tanpa pemberian SKB adalah untuk
yang :
a. WPOP
/ badan yang menerima penghasilan dari pengalihan hak tanah dan atau bangunan
kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan utnuk pentingan umum yang
memerlukan persyaratn khusus.
b. Pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribvadi adtu badan
yang tidak termasuk subjek pajak.
v.
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan
Atau Bangunan.
1. Bersifat
Final Adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaaan.
vi.
Penghasilan dari jasa kosntruksi
1. Definisi
: “ Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencaanaan dan atau
pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan :
a. Arsitektural,
b. Sipil
c.
Mekanikal
d. Elektrikal
e.
Tata Lingkungan
f.
Beserta kelengkapananya
g.
Dengan tujuan untuk mewujudkan suatu
bangunan atau bentuk fisik lainnya.
2. Dilakukan
Oleh :
a. Orang
Pribadi
b. Badan
Yang dinyatakan ahli yang
profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu dinyatakan ahli
yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk :
a. Mewjudukan
Suatu Hasil Perencanaan
b. Menjadi
bentuk bangunan atau bentuk fisik lain
c.
Termasuk didalamnya :
a. Perencaan
b. Pelaksanaan
c.
Pengawasan
d. Ataupun
penggabungan fungsi layanan dalam model a,bc yang biasa disebut sebagai Design
And Build.
Tarif yang digunakan adalah
sebagai berikut :
a) Pelaksana
Konstruksi :
a. Kecil
=> 2%
b. Selain
kecil => 3%
c.
Non SIUJK => 4%
b) Perencana
a. Dengan
SIUJK => 4%
b. Tanpa
SIUJK => 6%
vii.
Dividen yang Diterima WPOP dalam
negeri :
1. Tarif
10% final dari jumlah bruto dividen.
2. Dengan
syarat sbb :
a. Dibagikan
dari laba ditahan
b. Diberikan
Kepada wp badan dan WP OP
c.
Dengan syarat penyerahan Lebih dari
25%
viii.
Peredaran bruto ttt.
1. Beberapa
Hal Yang Harus Diingat adalah :
a. WP
Baru terdaftar pada tahun pajak yang sama sebelum PP No. 46 Tahun 2013 berlaku
maka dasar Peredaran Bruto adalah akumulaasi peredearan bruto dari bulan
berdiri sd bulan sebelum PP No. 46 berlaku yang disetahunkan
b. Dalam
hal wp Baru terdaftar setelah PP No. 46 tahun 2013 berlaku maka dasar peredaran bruto adalah peredaran
bruto bulan pertama disetahunkan.
2. Peredaran
Bruto tidak dihitung dari :
a. Jasa
sehubungan dengan pekerjaan bebas
b. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari Luar Negeri
c.
Penghasilan yang diekcualikan sebagai
objek pajak :
i.
Hibah, bantuan, sumbangan
ii.
Beasiswa
iii.
Santunan BPJS
iv.
Zakat dan sumbangan keagamaan
v.
Penghasilan dana Pensiun
3. WP
Yang tidak termasuk PP No. 46 Tahun 2013 :
a. WP OP
:
i.
Yang melakukan pekerjaan bebas
ii.
Yang menggunakan sarana atau
prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik menetap dan non menetap
iii.
Menggunakan sebagian atau seluruh
tempat kepentingan umum yang tidak diperuntukan bagi tempat usaha atau
berjualan
b. WP
Badan :
i.
WP Yang belum beroperasi secara
komersial
ii.
WP yang dalam jangka waktu 1 tahun
setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi RP. 4.8
Miliar.
4. Tarif
yang digunakan adalah 1 % dari peredaran Bruto.
5. Pembebasan
PPH bersifat final dapat diberikan dengan syarat :
a. Mengajukan
Permohonan Secara Tertulis.
b. Telah
menyampaikan SPT Tahunan
c.
Menyerahkan Surat Penyertaan termasuk
dalam kriteria untuk dikenai pajak penghasilan bersifat final.
d. Menyerahkan
dokumen Pendukung Transaksi seperti SPK , Surat Keterangan Pemenang Lelang Dari
Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
e.
Ditandatangani oleh WP atau Kuasa
dengan dilampiri dengan surat kuasa khusus.
6. Sedangkan
Permohonan Legalisasi dengan syarat :
a. Menunjukan
SKB
b. Menyerahkan
Bukti Penyetoran Pajak Penghasilan Final PP NO. 46 Tahun 2013 untuk setiap
transaski yang akan dilakukan.
c.
Mengisi identitas WP Pemotong dan
atau pemungut PPH dalam keterangan SKB yang akan dilegalisir.
d. Ditandatangani
Oleh WP atau kuasa yang harus dilampiri surat kuasa khusus.
7. Ketentuan
Lain :
a. Kode
MAP Adalah 411128/420
b. Disetorkan
paling laam tanggal 14 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
c.
PPH Pasal 15 Jasa Pelayaran Dalam
Negeri.
i.
Terhadap dan Tarif PPH Terutang :
Usaha Jasa
|
PPH terutang
|
Sifat Pengenaan
|
Pelayaran DN
|
1.2% x Bruto
|
Final
|
Penerbangan DN
|
1.8% x Bruto
|
Tidak Final
|
BUT – Pelayaran LN
|
2.64% x Bruto
|
Final
|
BUT – Penerbangan LN
|
5) PPH
Pasal 21
a. Pelaksanaan
Pemotngan PPH Pasal 21 harus dibedakan menurut Penerima Penghasilannya :
i.
Pegawai
ii.
Pensiunan
iii.
Peserta Kegiatan
1. Adalah
op yang terlibat dalam suatu kegiatan ttt termasuk mengikut rapat dsb yang
menerima imbalan berkaitan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tsb.
iv.
Bukan Pegawai
6) PPH
Pasal 22
a. Tabel
Daftar Pemungut Dan Objek PPH Pasal 22 :
i.
Bank Devisa
ii.
KPA
iii.
Bendahara Pengeluaran
iv.
BUMN
v.
Badan Usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri ttt
vi.
ATPM
vii.
Produsen atau importir BBM BBG dan
Pelumas
viii.
WP Badan yang melakukan penjualan
barang sangat mewah
ix.
Industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutangan, perkeb unan, pertanian, peternakan dan perikanan.
b. Penunjukan
pemungut pph pasal 22 ilakukan tanpa penerbitan surat keputusan kepala kantor
pelayanan pajak.
c.
Hal ini harus diberikan SKB yaitu :
i.
Impor barang dan atau penyerahan
barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan tidak terutang
PPH
ii.
Emas batangan yang akan diproses
untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
iii.
Yang dikecualikan dari pemungutan PPH
Pasal 22 , yang dilaksanakan tanpa surat keterangan bebas (SKB) adalah :
1. Pembelian
barang oleh bendahara pemerintah max Rp. 2juta
2. Pembelian
barang oleh BUMN max Rp. 10 Juta
3. Pembelian
bendahara pemerintah dan bumn ttt untuk BBM, Listrik, BBG, Air Minu, / PDAM,
Benda Benda Pos
4. Pembelian
Barang dengan menggunakan dan BOS
5. Pembayaran
untuk pembelian Minyak Bumi, Gas Bumi, dan atau produk sampingan dari kegiatan
usaha hulu di bidang minyak dan gas bumu
6. Pembayaran
untuk pembelian panas bumi atau lisrik hasil pengusahaan panas bui dari WP yang
menjalankan usaha dibidan panas bumi
7. Impor
kembali reimpor yang memenuhi shyarat ttt
8. Penjuaaln
kendaraan bermotor didalam negeri oleh
Industri otomotif, ATPM, APM dan importir umum kendaraan bermotor yang telah
dikenai pemungutan PPH berdasarkan Pasal 22 ayat 1 hurruf c uu no. 7 tahun 1983.
7) PPH
Pasal 23
8) PPH
Lainnya
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.