Disini kita akan membahas mengenai salah satu Pajak
Penghasilan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak baik sebagai Orang Pribadi
maupun sebagai Badan dalam hubungannya dengan Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan.
Ketentuannya adalah :
- Tarif :
- 5% dari Jumlah Bruto Nilai Pengalihan Hak Atas Tanah Bangunan
- 1% dari Nilai Jumlah Bruto Pengalihan Hak Tanah Bangunan untuk Rumah
Susun Sederhana dan atau Rumah Sederhana.
- Yang dimaksud dengan Nilai Jumlah Bruto , juga termasuk
- Nilai Angsuran , termasuk
i.
Bunga
ii.
Uang Muka
iii.
Pungutan
iv.
Pembayaran Tambahan Lainnya
- Pembayaran PPH nya adalah paling lama tanggal 15 bulan berikut nya. Dan
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
- Yang Termasuk WP yang usaha
pokoknya adalah pengalihan hak atas tanah dan bangunan terdiri atas :
- pengembang kawasan perumahan
- pertokoan,
- pergudangan,
- industri,
- kondominium,
- apartemen,
- rumah susun,
- dan gedung perkantoran.
- Yang Dikecualikan adalah :
- OP yang memiliki syarat :
i.
Penghasilan dibawah PTKP
ii.
DAN nilai yang
dialihkan adalah dibawah Rp. 60 Juta.
iii.
Bukan merupakan nilai yang dipecah
pecah
iv.
Atau yang melakukan pengalihan kepada
pemerintah untuk Kepentingan umum dengan persyaratan khusus.
v.
Atau yang melakukan pengalihan kepada
:
1. keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
2. badan
keagamaan,
3. badan
pendidikan,
4. badan
sosial termasuk yayasan, koperasi atau
5. orang
pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
- Badan yang memiliki syarat :
i.
Pengalihan kepada :
1. badan
keagamaan,
2. badan
pendidikan,
3. badan
sosial termasuk yayasan koperasi
4. atau
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada
hubungannya dengan :
a.
usaha,
b. kepemilikan
c.
penguasaan antara pihak yang
bersangkutan
- Pengalihan karena Warisan
Link :
0 komentar:
Posting Komentar
Masukan Komentar yang sesuai jika tidak, maka akan dianggap spam.